KASN sudah Proses Aduan Anton Mote Terkait Jabatan Direktur RSUD Dok II Jayapura
![KASN sudah Proses Aduan Anton Mote Terkait Jabatan Direktur RSUD Dok II Jayapura](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/c58845af4d24e920ab1cf5e7ed4a57da.jpg)
KOMISI Aparatur Sipil Negara (KASN) mengaku sudah menindaklanjuti pengaduan yang dilayangkan dr. Anton Toni Mote terkait jabatan Direktur RSUD Dok II Jayapura yang beberapa waktu lalu jadi polemik karena diduga 'diambil' secara sepihak dan sewenang-wenang oleh pihak tertentu. Diduga proses pemberhentian dr. Anton Mote dari jabatan Direktur RSUD Dok II Jayapura dilakukan dengan cara-cara kotor, melanggar aturan dan sarat muatan politik.
"Yang pasti kami sudah proses melalui rapat internal KASN dengan para pihak Minggu lalu, ada BKN juga. Dan sekarang kami sedang berproses dengan verifikasi ke Pemprov Papua juga agar duduk soalnya jadi jelas dan keputusan yang dikeluarkan juga tepat," ungkap Komisioner KASN Agustinus Fathem kepada wartawan, Jumat (28/7).
Dia menyebut rekomendasi KASN bisa saja mengembalikan dr. Anton Mote pada jabatan semula atau setara di Provinsi Papua. Meski demikian pihaknya masih mencermati putusan Tata Usaha Negara menyusul adanya gugatan yang dilayangkan Anton terhadap SK PLH Gubernur Papua yang memberhentikan dia dari jabatan sebagai Direktur RSUD Dok II Jayapura.
Baca juga: KASN Didesak Kembalikan Jabatan Anton Tony Mote di RSUD Dok II Jayapura
Intinya sudah dirapatkan dan kami sekarang sedang menunggu keputusan PTUN karena yang bersangkutan melakukan gugatan ke TUN untuk jadi rujukan kami juga nanti saat mengeluarkan rekomendasi. Jadi kita tunggu saja proses di TUN akan seperti apa," ungkap Fathem.
Sementara itu melalui kuasa hukumnya, dr. Anton Toni Mote menegaskan KASN tidak perlu menunggu putusan TUN untuk mengeluarkan rekomendasi karena obyek gugatan di TUN tidak terkait rekomendasi KASN tetapi SK PLH Gubernur.
Baca juga: Pj Bupati Intan Jaya Abaikan Teguran Kemendagri terkait Mutasi
"Yang jadi obyek gugatan di TUN itu bukan rekomendasi KASN tetapi SK PLH Gubernur, jadi jangan juga KASN tunggu itu. KASN punya tugas keluarkan rekomendasi atas aduan klien kami," pungkas kuasa hukum dr. Anton Toni Mote, Jeffry Yuliayanto Waisapi. (Z-7)
Terkini Lainnya
150 Pelajar Wamena Dapat Pelatihan Teknologi Komunikasi
Pemerintah Susun Tata Kelola Ekosistem Mangrove
Jelang Idul Fitri, Mama-Mama Papua Berjualan Ketupat
Lukas Enembe Dimakamkan, Dengan Pengamanan 1.500 Personel TNI-Polri
Perjuangan Masyarakat Adat Belum Berakhir
Duta Masyarakat Adat Batak Sebut Ternyata Papua Lebih Damai
Kehadiran Kelapa Sawit di Tanah Papua Jadi Penopang Ekonomi Rakyat
Proses Pelaporan Inovasi Daerah Papua akan Dipermudah
Imunitas masih Rendah, Bahaya Malaria masih Intai Anak
Prakiraan Cuaca Rabu (19/6) di Wilayah Indonesia: Potensi Hujan dan Gelombang Laut
Aktivitas Ekonomi dan Sosial di Papua Berjalan Normal
Respons All Eyes On Papua, DPR Minta Persoalan Alih Fungsi Lahan Libatkan Para Ketua Adat
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap