visitaaponce.com

KASN sudah Proses Aduan Anton Mote Terkait Jabatan Direktur RSUD Dok II Jayapura

KASN sudah Proses Aduan Anton Mote Terkait Jabatan Direktur RSUD Dok II Jayapura
Kantor KASN(KASN)

KOMISI Aparatur Sipil Negara (KASN) mengaku sudah menindaklanjuti pengaduan yang dilayangkan dr. Anton Toni Mote terkait jabatan Direktur RSUD Dok II Jayapura yang beberapa waktu lalu jadi polemik karena diduga 'diambil' secara sepihak dan sewenang-wenang oleh pihak tertentu. Diduga proses pemberhentian dr. Anton Mote dari jabatan Direktur RSUD Dok II Jayapura dilakukan dengan cara-cara kotor, melanggar aturan dan sarat muatan politik.

"Yang pasti kami sudah proses melalui rapat internal KASN dengan para pihak Minggu lalu, ada BKN juga. Dan sekarang kami sedang berproses dengan verifikasi ke Pemprov Papua juga agar duduk soalnya jadi jelas dan keputusan yang dikeluarkan juga tepat," ungkap Komisioner KASN Agustinus Fathem kepada wartawan, Jumat (28/7).

Dia menyebut rekomendasi KASN bisa saja mengembalikan dr. Anton Mote pada jabatan semula atau setara di Provinsi Papua. Meski demikian pihaknya masih mencermati putusan Tata Usaha Negara menyusul adanya gugatan yang dilayangkan Anton terhadap SK PLH Gubernur Papua yang memberhentikan dia dari jabatan sebagai Direktur RSUD Dok II Jayapura.

Baca juga: KASN Didesak Kembalikan Jabatan Anton Tony Mote di RSUD Dok II Jayapura

Intinya sudah dirapatkan dan kami sekarang sedang menunggu keputusan PTUN karena yang bersangkutan melakukan gugatan ke TUN untuk jadi rujukan kami juga nanti saat mengeluarkan rekomendasi. Jadi kita tunggu saja proses di TUN akan seperti apa," ungkap Fathem.

Sementara itu melalui kuasa hukumnya, dr. Anton Toni Mote menegaskan KASN tidak perlu menunggu putusan TUN untuk mengeluarkan rekomendasi karena obyek gugatan di TUN tidak terkait rekomendasi KASN tetapi SK PLH Gubernur.

Baca juga: Pj Bupati Intan Jaya Abaikan Teguran Kemendagri terkait Mutasi

"Yang jadi obyek gugatan di TUN itu bukan rekomendasi KASN tetapi SK PLH Gubernur, jadi jangan juga KASN tunggu itu. KASN punya tugas keluarkan rekomendasi atas aduan klien kami," pungkas kuasa hukum dr. Anton Toni Mote, Jeffry Yuliayanto Waisapi. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat