visitaaponce.com

KASN Didesak Kembalikan Jabatan Anton Tony Mote di RSUD Dok II Jayapura

KASN Didesak Kembalikan Jabatan Anton Tony Mote di RSUD Dok II Jayapura
KETUA Forum ASN Provinsi Papua Nattan Ansanay bertemu Ketua KASN Agus Pramusinto di Kantor KASN Jakarta.(Dok. Pribadi)

KETUA Forum ASN Provinsi Papua Nattan Ansanay mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi mengembalikan jabatan dr. Anton Tony Mote sebagai Direktur RSUD Dok II Jayapura, Provinsi Papua. Forum ASN Provinsi Papua menilai pemberhentian dr. Anton sebagai Direktur oleh Plh Gubernur Papua telah menyalahi aturan karena melampaui kewenangannya.

Diketahui berdasarkan SE BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, seorang PLH sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai. Bukan hanya itu, pemberhentian dr. Anton Tony Mote selaku Direktur RSUD Dok II Jayapura juga dipicu rekomendasi KASN terhadap dr. Aloysius Giyai yang sudah dinonaktifkan sebelumnya agar jabatannya dikembalikan ke Direktur RSUD Dok II Jayapura.

"Kisruh ini akar masalahnya di KASN dan PLH Gubernur Papua. Bagaimana mungkin KASN keluarkan rekomendasi terhadap dr. Alo untuk dikembalikan ke jabatan semula sementara sudah ada pejabat definitif di situ? Lagipula PLH Gubernur tidak punya kewenangan sama sekali melakukan mutasi dan atau pemberhentian atau pengangkatan pegawai. Ini karut-marut tata kelola ASN di Provinsi Papua yang hari ini menimbulkan gejolak," ungkap Nattan kepada wartawan di Jakarta, usai menyambangi Kantor KASN, di Jl Gatot Soebroto, Jumat (28/7).

Baca juga: Pj Bupati Intan Jaya Abaikan Teguran Kemendagri terkait Mutasi

Menurut Nattan, PLH Gubernur Provinsi Papua telah secara sengaja membatalkan SK pelantikan yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Definitif Lukas Enembe pada tahun 2022 hanya dengan menggunakan alat ukur rekomendasi KASN.

"Dan patut kami duga ini ada permainan kotor hanya untuk mendapatkan jabatan, lalu kita mengangkangi aturan. Ini yang kami lawan, karena tata kelola ASN di Provinsi Papua hari ini sangat buruk, melanggar aturan dan terkesan sewenang-wenang," lanjut Nattan.

Baca juga: Komisi ASN Minta Pj Bupati Intan Jaya Batalkan SK Mutasi Pejabat

Ia tambahkan pula, pihaknya menyoroti kinerja KASN khususnya yang menaungi wilayah Papua agar cermat melihat aturan sehingga tidak mengeluarkan rekomendasi yang justru menimbulkan persoalan baru.

"Sengaja kami bawa aduan khusus ke KASN ini agar pihak KASN lakukan evaluasi khusus untuk wilayah Papua sehingga jangan justru KASN buat masalah baru di Papua dengan rekomendasi yang keliru dan menyalahi aturan," katanya.

Dalam kasus Direktur RSUD Dok II Jayapura lanjut Nattan, pihaknya menilai kasus ini adalah contoh nyata pengambilalihan jabatan dengan cara-cara tidak terpuji dan merusak citra ASN dan karena itu meminta KASN untuk segera mengeluarkan rekomendasi kembalikan jabatan dr. Anton Tony Mote ke RSUD Dok II Jayapura.

"Dia adalah pejabat definitif di situ. Lalu ada pejabat lama yang sudah nonaktif hanya karena rekomendasi KASN lalu dikembalikan. Lagi pula PLH Gubernur tidak punya kewenangan untuk melakukan pengangkatan dan atau mutasi atau pemberhentian. Ini sangat memalukan," tukasnya.

Pada kesempatan yang sama Komisioner KASN yang menangani wilayah Papua Agustinus Fathem mengakui sudah menindaklanjuti aduan dr. Anton Tony Mote dengan rapat internal KASN bersama pihak termasuk BKN.

"Intinya sudah dirapatkan dan kami sekarang sedang menunggu keputusan PTUN karena yang bersangkutan melakukan gugatan ke TUN untuk jadi rujukan kami juga nanti saat mengeluarkan rekomendasi. Jadi kita tunggu saja proses di TUN akan seperti apa," ungkap Fathem.

Sementara itu melalui kuasa hukumnya, dr. Anton Toni Mote menegaskan KASN tidak perlu menunggu putusan TUN untuk mengeluarkan rekomendasi karena obyek gugatan di TUN tidak terkait rekomendasi KASN tetapi SK PLH Gubernur.

"Yang jadi obyek gugatan di TUN itu bukan rekomendasi KASN tetapi SK PLH Gubernur, jadi jangan juga KASN tunggu itu. KASN punya tugas keluarkan rekomendasi atas aduan klien kami," pungkas kuasa hukum dr. Anton Toni Mote, Jeffry Yuliayanto Waisapi. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat