visitaaponce.com

TNI Keberatan dengan KPK soal Penetapan Tersangka Kasus Basarnas

TNI Keberatan dengan KPK soal Penetapan Tersangka Kasus Basarnas
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakar(MI/Susanto)

KOMANDAN Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko mengaku keberatan dengan penetapan dua personel TNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas.

Diketahui, KPK menetapkan dua personel TNI, yakni Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.

"Dari tim kami, terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer," aku Agung di Mabes TNI, Jakarta, Jumat (28/7).

Baca juga: Panglima Kecewa Perwira TNI Kena OTT KPK

Ia juga menilai KPK telah menyalahi ketentuan atas penersangkaan Marsdya Henri dan Letkol Afri. Agung menegaskan, TNI memiliki aturan sendiri dalam dalam memproses hukum personel TNI. Penetapan tersangka personel TNI, lanjutnya, hanya dapat dilakukan oleh TNI.

"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami pihak KPK juga demikian," katanya.

Baca juga: Mabes TNI Ingin Kasus Dana Komando Ditangani dengan Aturan Militer

Meski merasa keberatan, Agung mengatakan pihaknya tetap mendukung pemberantasan korupsi. Ia meminta semua pihak tidak beranggapan bahwa TNI bakal melindungi Marsdya Henri dan Letkol Afri setelah perkaranya diserahkan ke Puspom TNI.

"Jangan beranggapan diserahkan kepada TNI akan diamankan, tidak. Kita akan melaksanakan penyidikan secara terbuka," tandasnya. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat