visitaaponce.com

Buntut Korupsi Basarnas, Posisi Perwira TNI di Jabatan Publik akan Dievaluasi

Buntut Korupsi Basarnas, Posisi Perwira TNI di Jabatan Publik akan Dievaluasi
Presiden Joko Widodo(Youtube Setpres)

Presiden Joko Widodo menegaskan akan melakukan evaluasi terkait kebijakan penempatan perwira TNI di jabatan-jabatan publik. Langkah tersebut akan dilakukan menyusul kasus korupsi yang dilakukan Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang kini proses penanganannya menimbulkan polemik.

"Semua akan dievaluasi karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," ujar Jokowi usai meresmikan Sodetan Ciliwung di Jakarta, Senin (31/7).

Adapun, terkait kisruh yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan TNI soal bagaimana penanganan terhadap Kepala Basarnas, menurut Jokowi itu adalah masalah koordinasi. Jika koordinasi dilakukan dengan baik, ia meyakini persoalan itu akan selesai.

Baca juga: Kasus Dana Komando, Mabes TNI Nilai KPK Tak Berwenang Tangkap Anggota

"Menurut saya masalah korrdinasi. Itu masalah koordinasi yang harus dilakukan semua instansi sesuai kewenangan masing-masing. Kalau itu dilakukan, rampung," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto yang kemudian menyeret Kepala Basarnas.

Baca juga: Kasus Korupsi di Basarnas, YLBHI: Ada Kekacauan Koordinasi di KPK

Mabes TNI menilai KPK tidak berwenang melakukan penangkapan terhadap perwira TNI. Pasalnya, upaya paksa untuk militer ada aturan khusus. Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menjelaskan upaya paksa untuk anggota TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 1997 tentang Peradilan Militer. Beleid itu mengatur proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang dilakukan secara khusus. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat