visitaaponce.com

Peraturan Militer Didesak Direvisi, Pejabat TNI Bekerja di Instansi Lain Harus Diberhentikan

Peraturan Militer Didesak Direvisi, Pejabat TNI Bekerja di Instansi Lain Harus Diberhentikan
Pejabat TNI yang akan diperkerjakan instansi lain diminta harus diberhentikan terlebih dahulu.(Antara)

PEMERINTAH dan stakeholder terkait didesak merevisi peraturan militer. Pejabat TNI yang dipekerjakan di instansi lain harus diberhentikan dari satuan.

"Ya harus ada peraturan yang menyebutkan setiap anggota TNI yang akan dikaryakan di instansi sipil harus diberhentikan statusnya sebagai anggota militer," kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Selasa (1/8).

Fickar menyebut pejabat TNI yang bekerja di instansi lain sudah menjadi penyelenggara negara. Sehingga, dia harus patuh dengan aturan hukum umum dan tidak berlindung pada Undang-Undang Militer jika melakukan kesalahan.

Baca juga : KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Suap Kabasarnas

"Jika ada kasus pidana jelas tunduk pada hukum sipil, termasuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan bisa ditangani KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ucap Fickar.

Selain revisi, Fickar juga berharap pemerintah menegaskan KPK bisa menindak pejabat TNI yang bekerja di instansi lain. Aturan yang ada masih  menimbulkan kerancuan.

"(Harus) memperjelas Undang-Undang KPK (yang) berwenang menangani aparatur negara termasuk militer," ujar Fickar.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Mereka yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
 
Mabes TNI memprotes penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri. Mereka mengambil alih kasusnya karena kedua orang itu harus menjalani peradilan militer.
 
Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
 
Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.
 
Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.
 
Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee sepuluh persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.
 
KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.
 
Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat