Puspom TNI-KPK Geledah Markas Basarnas
![Puspom TNI-KPK Geledah Markas Basarnas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/9ed223e99a93f28e1cb9dfad702d98b8.jpg)
PUSAT Polisi Militer (Puspom) TNI menggeledah Kantor Badan SAR Nasional (Basarnas), hari ini, Jumat (4/8). Upaya paksa itu dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Benar menggeledah Basarnas bersama KPK," kata Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono melalui keterangan tertulis, Jumat (4/8).
Penggeledahan itu untuk mencari bukti kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Julius belum bisa memerinci barang yang ditemukan penyidik Puspom TNI maupun KPK.
Baca juga: KPK Serahkan Mobil Terkait OTT Basarnas ke Puspom TNI
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Mereka yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
Mabes TNI memprotes penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri. Mereka mengambil alih kasusnya karena kedua orang itu harus menjalani peradilan militer.
Baca juga: Basarnas Di Bawah Kemenhub, KPK Pastikan Berwenang Melakukan Penangkapan
Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.
Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.
Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee 10% dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.
KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.
Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. (Z-10)
Terkini Lainnya
Itjen Kemnaker Mengoptimalkan Teknologi dalam Pengawasan
Polda Sumbar Ungkap Dugaan Korupsi Senilai Rp 4,9 Miliar
Generasi Muda Perlu Kawal Keterlibatan UMKK pada Proses Pengadaan
KPK Buka Kembali Kasus Telkom Group yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
Dorong Kemajuan Pelaku UMKM lewat Temu Bisnis
KPK: Uang Korupsi Pengadaan APD Kemenkes Dinikmati Banyak Orang
Rita Widyasari Diduga Terima Fee Dalam Bentuk Dolar Buat untuk Tiap Pengiriman Batu Bara
KPK Ungkap Modus Gratifikasi dan Pencucian Uang Rita Widyasari
KPK Dalami Peran Anggota BNPB di Kasus Korupsi APD Kemenkes
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
Pengusutan Perkara Lain Firli Bahuri Dianggap Upaya Penundaan Kasus yang Berjalan
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap