Hakim Ingatkan Konsekuensi Hukum Bila Sopir Lukas Enembe Tolak Bersaksi
![Hakim Ingatkan Konsekuensi Hukum Bila Sopir Lukas Enembe Tolak Bersaksi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/f5e29138c338e7c84e6d6a3c43e6e385.jpg)
SOPIR Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Rakhmat Suminta menjadi saksi dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia sempat menolak saat hendak dimintai keterangan.
"Tidak bersedia," kata Rakhmat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8).
Penolakan itu terjadi saat Pengacara Lukas, Petrus Balla menyatakan adanya sopir yang masih bekerja dan menerima upah yang dijadikan saksi. Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh lantas menanyakan Rakhmat terkait kesediaannya bersaksi.
Baca juga: Agar Kasusnya Segera Kelar, Lukas Enembe Diminta Tertib Mengonsumsi Obat
Rakhmat menyebut memiliki ikatan batin dengan Lukas. Sehingga, dia menilai keterangannya tidak bisa dipakai dalam persidangan. "Beliau (Lukas) sudah menganggap saya keluarga," ucap Rakhmat.
Hakim lantas bertanya ke Lukas atas ketersediaannya menjadikan Rakhmat sebagak saksi. Gubernur nonaktif Papua itu merasa tidak keberatan.
Baca juga: Jaksa Hadirkan Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe
Hakim kemudian meminta Rakhmat untuk tetap bersaksi. Sebab, Lukas tidak merasa keberatan meski sopirnya itu menganggapnya sebagai keluarga. "Terdakwa menginginkan saudara berkata jujur," ucap Rianto.
Majelis menilai alasan Rakhmat tidak kuat untuk menolak bersaksi. Apalagi, protes itu tidak diajukan dalam tahap penyidikan. Menurut hakim, Rakhmat sudah tidak bisa mundur untuk bersaksi. Dia bakal kena permasalahan hukum jika menolak memberikan keterangan saat ini.
"Nanti ada akibat hukum apabila saudara menolak memberikan keterangan di depan persidangan yang terbuka untuk umum," ucap Rianto.
Hakim kemudian melanjutkan persidangan. Rianto disumpah dan tetap menjadi saksi dalam persidangan.
Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan hasil second opinion terkait kesehatan terdakwa Lukas Enembe. Gubernur nonaktif Papua itu dinyatakan bisa mengikuti proses persidangan.
"Berdasarkan hasil keseluruhan, terperiksa dapat menjalani persidangan," kata salah satu jaksa saat membacakan kesimpulan second opinion IDI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 Agustus 2023.
IDI mengatakan hal itu berdasarkan pertimbangan dan pemeriksaan terhadap Lukas. Tidak ditemukan hal yang bersifat gawat darurat yang membuat Lukas tidak bisa mengikuti persidangan.
Meski begitu, IDI tetap menganjurkan Lukas tetap teratur menjalani pengobatan. Supaya penyakit yang dideritanya semakin baik. (Z-3)
Terkini Lainnya
Usai Mengaku Bersalah, Pendiri WikiLeaks Julian Assange pun Bebas
Julian Assange Akhirnya Bebas Usai Tanda Tangan Kesepakatan dengan AS
Penuntut Khusus Menolak Klaim Donald Trump tentang Dokumen Klasifikasi
Julian Assange Akan Hadiri Pengadilan untuk Pembebasan Setelah 14 Tahun Proses Hukum
Interpol Tangkap 219 Orang dalam Operasi Perdagangan Manusia
Polri: Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Sangat Sadis
Kasus Korupsi Pesawat CRJ-1000, Eks Dirut Garuda Dituntut 8 Tahun Penjara
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
KPK Minta Pengadilan Tipikor PN Jakpus Ganti Hakim Kasus Gazalba
KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
Vonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Larang Anaknya Tangisi Dirinya
KPK Menang Verzet, Batalkan Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap