visitaaponce.com

KPK Endus Upaya Perintangan Saat Lukas Enembe Diperiksa di Papua

KPK Endus Upaya Perintangan Saat Lukas Enembe Diperiksa di Papua
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.(ANTARA/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada campur tangan sejumlah pihak yang mengarah ke merintangi saat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe diperiksa di rumahnya. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan utak atik rencana merintangi tugas tim penyidik KPK saat memeriksa Lukas Enembe sebagai tersangka di Papua," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (14/8).

Tiga saksi itu yakni pegawai negeri sipil (PNS) Jordan Manger, wiraswasta Elpius Hugi, dan karyawan swasta Ari Susilawati Ekanigsih.

Baca juga : KPK Tegaskan Kasus Lukas Enembe Belum Final

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci pertanyaan penyidik ke para saksi. Informasi dari mereka diyakini menguatkan tudingan penyidik atas kasus dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Advokat Stefanus Roy Rening.

KPK meyakini perbuatan Roy tidak sesuai dengan kaidah advokat saat membela kliennya. Salah satu tingkahnya yakni merangkai skenario berupa saran dan memengaruhi saksi untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.

Roy juga diduga meminta salah satu saksi memberikan testimoni atau cerita tidak benar terkait perkara Lukas. Tujuannya untuk menggalang opini publik untuk menyerang KPK.

Roy juga diduga meminta saksi untuk tidak menyerahkan uang atas penanganan kasus yang dilakukan KPK. Dugaan itu dijamin kuat untuk memproses hukum pengacara Lukas tersebut.

Atas perbuatannya, Roy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat