visitaaponce.com

KPU Umumkan Daftar Caleg Sementara Besok

KPU Umumkan Daftar Caleg Sementara Besok
Ilustrasi(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR RI dari 84 daerah pemilihan atau dapil serta calon anggota DPD dari 38 provinsi hari ini, Jumat (18/8). Rencananya, daftar calon tersebut bakal diumumkan ke publik pada Sabtu (19/8).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pengumuman kepada masyarakat akan dilakukan selama 5 hari sampai Rabu (23/8) mendatang. Ia menyebut, DCS DPR RI maupun calon perseorangan DPD bakal diumumkan melalui media massa yang telah ditentukan KPU.

"Dan juga melalui laman-laman yang dimiliki KPU dan juga media sosial KPU," aku Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta.

Baca juga: Rumah Pemenangan Prabowo Dikabarkan Milik Feisal Tanjung

Dengan demikian, setiap masyarakat dapat mencermati siapa saja nama-nama bakal calon yang masuk dalam DCS. Selain KPU RI, pengumuman serupa juga bakal dilakukan oleh KPU provinsi untuk DCS anggota DPRD provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk DCS anggota DPRD kabupaten/kota.

Setelah diumumkan besok, Hasyim mengatakan bahwa masyarakat juga diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap nama-nama calon. KPU, sambungnya, memberikan tenggat waktu tersebut mulai 19-28 Agustus 2023 atau selama 10 hari.

Baca juga: Tujuh Pimpinan KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

"Para pihak yang akan memberikan catatan, masukan, tanggapan harus dengan identitas yang jelas yang bisa dikonfirmasi. Nanti akan kita konfirmasi ke partai politik karena bakal calon ini yang mengusulkan dan mendaftarkan adalah partai politik," kata Hasyim. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat