Vonis Dua Bulan untuk Polisi Pelaku Kekerasan Seksual Cederai Keadilan
![Vonis Dua Bulan untuk Polisi Pelaku Kekerasan Seksual Cederai Keadilan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/f80abc466457f934fc3cb9b72b25b079.jpg)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang memvonis oknum perwira polisi pelaku kekerasan seksual kepada anak hanya dengan hukuman dua bulan penjara telah mencederai keadilan. Komisi yang membidangi urusan hukum itu pun mendorong agar dilakukan eksaminasi terhadap hasil putusan tersebut.
“Saya bisa memaklumi kerisauan dan kekecewaan masyarakat akibat putusan PN Palangka Raya yang menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara terhadap oknum polisi yang melakukan kekerasan seksual,” kata Didik di Jakarta, Jumat (18/8).
Seperti diketahui, majelis hakim pada persidangan di PN Palangka Raya memutuskan Mahmud bin Hadi Mulyanto bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur berinisial M dan D. Meski dinyatakan bersalah, oknum polisi berpangkat AKP itu hanya dijatuhi hukum dua bulan penjara dan denda Rp5 juta.
Baca juga: Briptu S Paksa Tahanan Seks Oral di Penjara, Polda Sulsel: Masih Kami Dalami
Putusan hakim tersebut menuai banyak kontroversi di tengah kegelisahan publik terhadap banyaknya kejahatan seksual yang terjadi. Apalagi, kata Didik, pelaku merupakan anggota polisi aktif yang seharusnya mengayomi masyarakat.
“Wajar putusan ini dianggap mencederai rasa keadilan publik, mengingat pelaku kekerasan adalah oknum penegak hukum dan korbannya anak di bawah umur yang di dalam UU TPKS menjadi pemberat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual,” tuturnya.
Selain itu, dalam Pasal 15 Ayat (1) UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disebutkan adanya tambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dari beberapa profesi tertentu. Hukumannya bahkan ditambah 1/3 dari ancaman pidana.
Baca juga: DPR: Tidak Ada Keringanan Hukum bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Profesi yang dimaksud adalah tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban. Selain itu, aturan ini juga berlaku bagi keluarga hingga pejabat publik.
“Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan,” tegas Didik.
Ditambahkannya, kekerasan seksual akan menimbulkan dampak luar biasa kepada korban yang meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga politik. Didik menyatakan, dampak kekerasan seksual juga sangat mempengaruhi kehidupan dan masa depan korban dan akan semakin menguat ketika korban merupakan bagian dari masyarakat yang termarginalkan.
Baca juga: Polda Metro akan Panggil Pihak Hotel Tempat Finalis Miss Universe Melakukan Body Checking
“Baik secara ekonomi, sosial, dan politik, atau mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti Anak dan Penyandang Disabilitas,” sebutnya.
Oleh karena itu, Didik menekankan agar setiap pelaku kekerasan seksual seyogyanya mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Sebab perbuatan pelaku bisa menimbulkan trauma dan penderitaan yang berkepanjangan terhadap korban.
“Kita tidak ingin masyarakat hilang kepercayaannya akan terwujudnya keadilan melalui putusan hakim. Jika masyarakat selama ini beranggapan bahwa hakim adalah wakil Tuhan di Dunia, bagaimana dengan anggapan masyarakat jika ada putusan hakim yang dirasakan tidak adil dan mencederai rasa keadilan publik? Lantas mewakili siapa keberadaan hakim di dunia?” tegasnya. (RO/S-3)
Terkini Lainnya
Adde Rosi Ingatkan Hakim Pengadilan Agama di Banten tak Permudah Putusan Cerai
Tiap Polda Harus Bentuk ‘Call Center’ Bagi KPPS Butuhkan Pertolongan Medis
Johan Budi Apresiasi 'Parlemen News Room' Jadi Sumber Berita Media Mainstream
Antisipasi Banyaknya Caleg Gagal, Ini Saran Sahroni kepada Pengadilan Agama
Komisi III Minta Presiden Segera Serahkan Nama Pengganti Firli Bahuri
Kawal Proyek Strategis, Kejagung Diapresiasi DPR
Peraturan Pelaksana UU TPKS Terbit, Kemen PPPA Siapkan Modul untuk Aparat Penegak Hukum
Kekerasan Gender Penyelenggara Pemilu Meningkat Tajam
Ketua KPU Terbukti Berbuat Asusila, Komnas Perempuan Minta Kuatkan SOP PPKS di Pelaksanaan Pemilu
Hasyim Asy'ari Terbukti Salah Gunakan Fasilitas Negara saat Dekati Anak Buah
Korban Dugaan Asusila Hasyim Buka Suara, Minta Perempuan Lain Buka Suara
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap