visitaaponce.com

Briptu S Paksa Tahanan Seks Oral di Penjara, Polda Sulsel Masih Kami Dalami

Briptu S Paksa Tahanan Seks Oral di Penjara, Polda Sulsel: Masih Kami Dalami
Ilustrasi(MI/Ramdani)

KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan segera mengevaluasi pengamanan bagi tahanan titipan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti). Hal itu sebagai buntut dugaan pelecehan seksual terhadap FM tahanan perempuan oleh oknum polisi pada Juli 2023.
 
"Tetap (kasus) itu dievaluasi, sesuai dengan perintah bapak Kapolda, kepada direktur untuk selalu mengawasi anggotanya. Karena tugas pokoknya masing-masing dari anggota mereka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol I Komang Suartana di Makassar, Jumat (18/8).
 
Terduga pelakunya diketahui bertugas di Dit Tahti Polda Sulsel berinisial Briptu S. Komang pun membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota Polri yang ditugaskan menjaga tahanan. "Jadi, dugaan pelecehan yang dilakukan oknum di dalam tahanan, prosesnya saat ini masih dalam pendalaman dari Propam terhadap anggota kita yang berinisial S," ujarnya.

Baca juga : Polri akan Pecat 2 Personelnya yang Melakukan Pemerkosaan di Ambon

Kasus ini terungkap dari laporan kekasih korban FM yang dipaksa untuk melakukan hubungan intim oleh Briptu S yang diduga dalam keadaan mabuk masuk ke dalam selnya. FM menolak, namun Briptu S masih memaksa dia untuk melakukan seks oral. FM pun terpaksa menuruti perintah Briptu S.

Polda Sulsel menyampaikan, dugaan pelecehan seksual yang dialami korban FM pada Juli 2023 baru terbongkar setelah FM melaporkan hal tersebut pada awal Agustus 2023. Polda Sulsel mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. "Kita masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, baik saksi yang melihat dan mendengar yang ada di lokasi. Termasuk juga anggota yang melaksanakan piket, sudah kita minta keterangan," katanya.
 

Baca juga : Polda Metro Panggil Finalis Miss Universe Korban Dugaan Pelecehan

Kronologi pelecehan di tahanan

Dari keterangan awal, kata Komang, kronologi kejadian dugaan perbuatan tersebut di mulai pada Juni sampai Juli dan baru terungkap di Agustus setelah korban melaporkan ke piket untuk diteruskan ke pimpinan.
 
"Apabila terbukti, kita akan melakukan tindakan tegas, itu sesuai dengan perintah Bapak Kapolda, apakah kita nanti akan memberikan sanksi etik atau pidana, kita lihat nanti hasil pemeriksaan dari Propam. Kita juga berkoordinasi dengan Ditreskrimum untuk tindakan pemeriksaan ini," ujarnya menekankan.
 
Setelah kasus ini mencuat, Briptu S saat ini menjalani penahanan khusus (Patsus) atau diamankan Divisi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, sembari menunggu hasil proses pemeriksaannya.
 
Saat ditanyakan apakah bersangkutan diduga pernah melakukan hal serupa kepada tahanan perempuan lain, Komang menyatakan tidak benar. Kendati demikian, terduga pernah melakukan pelanggaran disiplin, tapi tidak masuk kantor. Mengenai pemindahan korban ke tempat lain, belum ada petunjuk.
 
"Ini adalah oknum, mau tidak mau harus diproses. Kita memberikan efek jera bagi bersangkutan," paparnya
 
Terkait dengan pendampingan hukum dan psikologis kepada Briptu S, Komang mengaku masih akan menunggu hasil pemeriksaan Propam.

"Kalau itu ada unsur pidananya, setelah itu baru masuk PPA. Mudah-mudahan ada pendampingan dari LBH di situ," tuturnya
menekankan. (Ant/Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat