Polri akan Pecat 2 Personelnya yang Melakukan Pemerkosaan di Ambon
![Polri akan Pecat 2 Personelnya yang Melakukan Pemerkosaan di Ambon](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/b6bb17d082324687b8e90beb88abd84a.jpeg)
Mabes Polri menanggapi dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan Bripka SN dan Briptu RS terhadap seorang perempuan MS, 39, di salah satu hotel di Kota Ambon, Maluku. Kedua anggota itu dipastikan akan dipecat bila terbukti bersalah.
"Kalau memang terbukti, apalagi kasusnya seperti yang disampaikan (pemerkosaan), tentu melalui mekanisme layak untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (23/6).
Ia pun memastikan akan mendalami kebenaran terkait peristiwa pidana itu dan melakukan pemeriksaan kepada korban dan sejumlah saksi.
Baca juga: Hal ini jadi Dalih Pelaku Memperkosa SPG di Cibubur
"Tentu apa yang diperbuat, seperti apa yang disampaikan tadi, kita akan melakukan proses. Bila terbukti, tindakan tegas akan diambil oleh Polri," tutur jenderal bintang satu itu.
Ramadhan menegaskan sangat tidak layak bagi seorang anggota Polri melakukan pemerkosaan seperti itu. Korps Bhayangkara tidak menoleransi berbagai tindak kejahatan, baik di masyarakat maupun oleh anggota sendiri.
Baca juga: Ayah di Ciamis Cabuli Anak Kandung hingga Melahirkan
"Polri tidak pernah melindungi anggota bila ada kasus seperti ini. Institusi Polri bukan menjadi tempat anggota untuk berlindung dalam melakukan kejahatan," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa pemerkosaan terjadi di sebuah kamar hotel di Ambon sekitar pukul 19.00 WIT pada Senin (19/6). Selain diperkosa, korban juga dianiaya oleh Bripka SN.
Penganiayaan dilakukan setelah pelaku mengetahui kalau korban melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain. Peristiwa ini berawal saat Bripka SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya untuk mengajak korban mengonsumsi minuman keras di hotel tempat kejadian perkara (TKP).
Setiba di TKP, beberapa menit berlalu korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku dan juga dianiaya oleh pelaku Bripka SN. Korban kemudian berhasil kabur dari hotel dan langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan kedua personel tersebut. SN dan RS kini telah diamankan di Propam Polda Maluku.
"Kapolda Maluku (Irjen Lotharia Latif) sudah memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat di Ambon. (Z-11)
Terkini Lainnya
APH Berspektif Gender Dibutuhkan dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
Seorang Anak di Tangsel Mengalami Pelecehan Seskual Sesama Jenis
Peraturan Pelaksana UU TPKS Terbit, Kemen PPPA Siapkan Modul untuk Aparat Penegak Hukum
Kekerasan Gender Penyelenggara Pemilu Meningkat Tajam
Ketua KPU Terbukti Berbuat Asusila, Komnas Perempuan Minta Kuatkan SOP PPKS di Pelaksanaan Pemilu
Hasyim Asy'ari Terbukti Salah Gunakan Fasilitas Negara saat Dekati Anak Buah
Mobil Tabrak Empat Orang di Grogol Petamburan
Polisi Diduga Melakukan Pungli terhadap Mobil Pick Up di Tol Halim
Polisi Buru Pelaku Pelecehan Wartawati di Trotoar Kawasan Alun-Alun Bogor
Kementerian PPPA Pastikan Kawal Dugaan Kasus Kekerasan Anak di Padang
2 DPO Pemilik dan Pembeli Sabu 45 Kg Dicari Polisi
Polisi Sita Aset Bandar Narkoba di Nunukan Kalimantan Utara
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap