visitaaponce.com

Ayah di Ciamis Cabuli Anak Kandung hingga Melahirkan

Ayah di Ciamis Cabuli Anak Kandung hingga Melahirkan
Ilustrasi pencabulan pada anak kandung yang masih mahasiswi(Your Teen Mag)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak kandung berinisial DK, 44, warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis. DK ditangkap setelah mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial FK berstatus mahasiswa hingga melahirkan.

Kepala Polres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, kasus itu terjadi di Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis. Tersangka berinisial DK merupakan ayah kandung korban telah melakukan kekerasan sebelum melakukan persetubuhan terhadap anaknya yang masih kuliah. Setelah melakukan kekerasan, tersangka kemudian menarik celana sang anak dan melakukan pencabulan. Perbuatan itu dilakukan dengan dalih emosi karena anaknya pacaran.

"Kasus pencabulan terhadap anaknya berhasil diungkap pada 2 Juni 2023 dan korban sendiri masih berstatus sebagai mahasiswa, tetapi ayah kandungnya sebagai buruh harian lepas. Akan tetapi, kejadian itu bermula pada 2019 ketika tersangka cerai dengan istrinya hingga kedua anaknya tinggal bersama tersangka," katanya, Kamis (15/6).

Baca juga: Diduga Guru SMPN di Ciamis Cabuli 20 Siswa

Ia mengatakan, pada bulan November 2021, tersangka marah mengetahui korban memiliki pacar dan meluapkan kekesalannya dengan menyetubuhi anaknya menggunakan kekerasan.

"Perbuatan yang dilakukan ayah kandungnya kepada anaknya sebanyak enam kali secara berulang hingga korban kemudian dilaporkan hamil 5 bulan di bulan Agustus 2022 dan pada November melahirkan. Akan tetapi, karena tak ada keluarga akhirnya kepala desa membuat laporan dan anak korban sekarang ini tinggal dengan kakeknya," ujarnya.

Baca juga: Cabuli 12 Siswi, Kepsek dan Guru Madrasah di Wonogiri Ditangkap

Menurutnya, penangkapan yang dilakukannya terhadap DK setelah menerima laporan dan juga beberapa bukti keterangan dari kepala desa. Perbuatan yang dilakukan oleh ayahnya sendiri terungkap sekitar tahun 2019 setelah kedua orang tua korban bercerai dan emosi mengetahui anaknya berstatus mahasiswa itu tengah berpacaran dan meluapkan emosinya dengan menyetubuhinya.

"Perbuatan tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dipidana dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat