visitaaponce.com

Penyandang Disabilitas Dorong Hak Berpolitik Pemilu 2024 Terpenuhi

Penyandang Disabilitas Dorong Hak Berpolitik Pemilu 2024 Terpenuhi
Universitas Budi Luhur bersama UPN Veteran Jakarta menggelar forum group discussion terkait hak penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024.(Ist)

PERSATUAN Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) mendorong agar hak-hak mereka dalam berpolitik pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 nanti dapat terpenuhi.

"Masyarakat yang termasuk penyandang disabilitas juga memiliki posisi dan peran sama dalam ranah politik," ujar Bendahara Umum PPDI Nanang dalam forum group discussion (FGD) yang digelar Universitas Budi Luhur (UBL) bersama UPN Veteran Jakarta, di Jakarta, Jumat (25/8).

Baca juga: Penuhi Hak Politik Penyandang Disabilitas di Pemilu 2024

Menurut Nanang, penyandang disabilitas juga ingin merasakan bagaimana pemilu sukses, di antaranya karena suara yang diberikan memiliki hak sama dengan warga negara lainnya.

"Tidak boleh ada diskriminatif hak politik pada penyandang disabilitas karena sudah ada hukum yang mengatur terkait ini," ujar Nanang.

Dia menjabarkan Pasal 26 Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yakni tidak boleh ada tindakan diskriminatif serta dijamin perlindungan yang sama dan efektif.

“Di dalam Undang-Undang juga sudah jelas dasar hukum mengatur terkait hak politik bagi disabilitas yaitu pada Undang-Undang No 8 Tahun 2016 Pasal 13 mengenai jaminan hak dipilih dan memilih," terang Nanang.

Baca juga: Komnas HAM Dorong Pemilu Ramah Difabel

Akan tetapi, pada kenyataannya tanpa sadar negara melakukan tindakan diskriminatif yang menyangkut pada Pasal 240 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bahwa dalam menjadi bakal calon anggota DPR/DPRD adalah warga Indonesia yang sehat jasmani.

"Kami teman-teman PPDI ini tidak ada yang minta memiliki keterbatasan (jasmani). Kami memiliki hak dan peran sama. Hanya, dalam pemenuhan peran serta hak aksesnya disesuaikan kemampuan dari kaum disabilitas," ucap Nanang.

Itu sebabnya, lanjut Nanang, pemerintah seharusnya memberikan dukungan bagi penyandang disabilitas terkait pemenuhan hak suara dalam pemilu dengan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ramah bagi para penyandang disabilitas.

Baca juga: Sosialisasi Pemilu 2024 belum Jangkau Kelompok Penyandang Disabilitas

Bagi pemilih disabilitas yang tidak bisa hadir ke TPS, sebaiknya ada petugas TPS yang menghampiri, sepanjang diusulkan pihak yang meminta terkait hal itu.

“Penyandang disabilitas juga dapat menjadi petugas TPS seperti sudah terjadi di Aceh, penyandang disabilitas berperan dalam pemilihan umum tingkat kabupaten,” kata dia.

“Penyandang disabilitas juga dapat dipilih jadi anggota calon DPRD/DPR RI dengan syarat bisa membaca dan menulis. Sepanjang memenuhi syarat, Bawaslu menjamin semua warga negara berkah dipilih dan memilih,” ujarnya.

Nanang juga berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke depannya akan lebih baik untuk bersosialisasi kepada penyandang disabilitas terkait informasi politik pemilihan umum.

Baca juga: Bawaslu Berharap Pemilu 2024 Ramah Disabilitas

Dosen Fakultas Komunikasi & Desain Kreatif Universitas Budi Luhur Dr Umaimah Wahid menambahkan agar hak berpolitik kelompok penyandang disabilitas bisa terjamin sama membutuhkan waktu untuk berjuang dan harus ada strategi.

Salah satunya bisa seperti dilakukan oleh persatuan perempuan dalam mendapatkan hak politik yang sama pada masanya dengan menyatukan tujuan agar dapat dipilih dan memilih.

"Begitu juga bisa dilakukan oleh PPDI, dengan mengkampanyekan hal ini. Senyum ke mana saja, ke Bawaslu dan DPR misalnya, jadi alat yang dapat dipakai untuk berkampanye dan strategi berjuang. Seperti itu juga bisa melalui media sosial," pungkas Umaimah. (RO/S-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat