visitaaponce.com

Advokat Berkontribusi untuk Perkembangan Manusia dan Hukum di Era Demokrasi

Advokat Berkontribusi untuk Perkembangan Manusia dan Hukum di Era Demokrasi 
Ketua DPD Generasi Muda Pembaharu (Gempar) DKI Jakarta.(DOK IST)

KETUA DPD Generasi Muda Pembaharu (Gempar) DKI Jakarta Diantori menilai advokat merupakan profesi yang berkontribusi bagi perkembangan manusia dan hukum pada era demokrasi. 

Diantori menjelaskan advokat sebelumnya lahir pada era Aristokrat. Saat itu, kaum tertindas mendapatkan banyak perlindungan dari kehadiran seorang pembela warga negara yang kemudian disebut sebagai Advokat. Advokat melawan ketidakseimbangan perlakuan penguasa pada zaman lampau dan untuk memberikan solusi atas konflik yang timbul diantara masyarakat sosial.

Menurut pandangannya, pengguna jasa hukum advokat datang dari beragam usia, kultur, latar belakang dan profesi. 

"Pentingnya sosok advokat untuk membela masyarakat hingga menjadikan Profesi ini kian berkembang menjadi profesi yang berkontribusi bagi perkembangan peradaban manusia dan hukum pada era demokrasi di dunia," kata Diantori, melalui keterangannya, Rabu (30/8).

Di Indonesia, kata dia, advokat mendapat tempat khusus di dalam sistem hukum dengan adanya pernyataan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara hukum. Besarnya kontribusi dan peran advokat bagi penegakan hukum di Indonesia menjadikan advokat menjadi salah satu profesi yang dihormati selama berperan aktif mendampingi berdirinya negara hukum.

Baca juga: Advokat Kerap Dikriminalisasi, Hak Imunitasnya Digugat ke MK

Advokat bekerja dengan tujuan utama menegakkan hukum dan melakukan paktik hukum untuk membela seseorang agar dapat berdiri seimbang di hadapan hukum. Segala tindakan advokat diatur dalam 2 landasan peraturan. Pertama, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kedua, keluhuran profesi advokat dijaga dengan seperangkat Kode Etik Advokat. 

"Oleh karenanya tidak sembarangan advokat dalam menjalankan profesinya dan saat menyandang sebagai profesi yang luhur (Officium Nobile) karena besarnya kontribusi advokat sebagai garda terdepan penegakkan hukum, sebagai pembela bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum, juga tanpa disadari advokat berperan sebagai oasis bagi pencari keadilan di tengah-tengah gurun pasir ketidakpastian," ungkapnya.

Lebih lanjut  Diantori menyinggung Kamaruddin Simanjuntak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Hal ini menjadi sebuah perhatian bagi semua kalangan advokat dan para penegak hukum lain. Ia menilai advokat yang sedang menjalankan profesinya dengan itikad baik sebaiknya tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum lain karena ada aturan kekhususan bagi advokat selama melaksanakan profesinya.

"Konsep dasar itikad baik seorang advokat dalam menjalankan profesinya wajib diuji pada mekanisme Sidang Kode Etik Advokat yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Profesi Advokat pada Organisasi Advokat dan bukan pada persidangan Peradilan Umum," katanya.

Baca juga: PPP Siapkan Barisan Advokat terkait Suara dan Sengketa Pemilu

Ia menilai Peradilan Umum sebagai lembaga pemutus tidak dapat membuat pertimbangan mengenai materi kode etik karena Hakim tentu tidak dapat memberikan suatu amar putusan perihal pengujian materi Pelanggaran Kode Etik Advokat yang tentu jauh di luar kompetensi Kekuasaan Kehakiman.

"Menurut hemat saya, Kasus yang dialami Kamaruddin Simanjuntak wajiblah diuji terlebih dahulu pada Sidang kode Etik Advokat di mana terdaftar sebagai anggota organisasi. Maka sebelum adanya putusan final sidang kode etik dari Dewan Kehormatan Profesi Advokat di mana yang bersangkutan berorganisasi maka penegak hukum lain tidak dapat memberikan status penetapan tersangka karena advokat memiliki Imunitas dan dilindungi oleh Undang-Undang sebagaimana Penerapan Pasal 16 UU Advokat," katanya.

Hak Imunitas Advokat diperkuat dengan lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi No: 26/PUU-XI/2013 yang intinya menyatakan cakupan Imunitas Advokat telah diperluas bukan hanya di dalam ruang sidang pengadilan, tetapi juga di luar ruang sidang pengadilan pada saat menjalankan profesinya.

"Sudah saatnya advokat, Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan Badan Peradilan yang merupakan pilar utama penegak hukum terbaik di Indonesia harus bahu-membahu berjuang dan bekerja sama dalam mempertunjukkan citra keadilan dan kepastian hukum di Indonesia," pungkasnya. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat