visitaaponce.com

KPK Periksa 6 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Kasus Uang Ketok Palu

KPK Periksa 6 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Kasus Uang Ketok Palu
Sebanyak enam mantan anggota DPRD Jambi diperiksa terkait dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam mantan anggota DPRD Jambi hari ini, 1 September 2023. Merek semua berstatus tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi atau uang ketok palu.

"Para tersangka telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan segera dilakukan pemeriksaan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (1/9).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan enam mantan legislator Jambi itu yakni Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima, dan Mesran.

Baca juga: KPK Serahkan Tanah Terkait Kasus Korupsi ke Pemkab Subang Setelah 9 Kali Dilelang Tak Laku

Ali belum bisa memerinci pertanyaan penyidik kepada para tersangka itu. Kelanjutan proses hukumnya segera diumumkan KPK.

Perkembangan terbaru dari kasus ini, KPK menahan lima tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD atau dana ketok palu di Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Mereka semua merupakan mantan anggota DPRD Jambi.
 
Baca juga: KPK Temukan Dokumen Terkait Korupsi di Pemkot Bima

"Ditahan untuk kebutuhan penyidikan," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 Agustus 2023.
 
Kelima mantan anggota DPRD Jambi itu yakni Hasan Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati. Penahanan dilakukan selama 20 hari. "Mulai 14 Agustus 2023 sampai dengan 2 September 2023 di Rutan KPK," ujar Asep. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat