visitaaponce.com

BNPT Berharap Penyesuaian Struktur Organisasi segera Terwujud

BNPT Berharap Penyesuaian Struktur Organisasi segera Terwujud
Sekretaris Utama BNPT Bangbang Surono.(Ist)

BADAN Nasional Penanggulangan Terorisme segera menyesuaikan struktur organisasi sebagai koordinator pencegahan terorisme sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Sejak terbit UU No 5/2018, BNPT tidak lagi melaksanakan penegakan hukum, tidak bisa lagi melaksanakan penindakan, kami hanya banyak berkecimpung di pencegahan," kata Sekretaris Utama BNPT Bangbang Surono seperti dilansir Antara di Jakarta, Jumat (1/9).

Ia menjelaskan saat ini struktur organisasi BNPT masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang masih berdasarkan pada UU No 15/2003.

"Nah, ini tentunya sudah berbeda nuansanya, karena kalau dulu, BNPT dengan UU No 15/2003 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2010 tadi, kami bisa melakukan penangkapan, bisa melakukan penindakan," jelas Bangbang.

Namun kini, lanjut dia, BNPT beralih menjadi koordinator seluruh aparat penegak hukum dalam pencegahan terorisme. Bangbang menilai perlu segera dilakukan penyesuaian struktur karena upaya pencegahan terorisme di Indonesia melibatkan kepolisian, kejaksaan, hingga petugas lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Itulah yang perlu kami sesuaikan. Kemudian mandat atau amanat di UU No 5/2018 tadi, BNPT diminta oleh negara kepada Pemerintah sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis saat kejadian teror. Itu juga belum kami laksanakan," katanya.

Dia menambahkan, pusat analisis dan pengendalian krisis penting karena organisasi BNPT bisa berjalan lebih efektif apabila pijakannya sudah terbentuk. Artinya, lanjut dia, BNPT memiliki kejelasan fungsi pencegahan sekaligus sebagai pusat pengendalian krisis.

"Kalau sekarang kami baru main satu kaki. Jadi, kalau masih banyak kekurangan, belum sempurna kami laksanakan tugas karena memang kakinya belum jadi, belum ada," tuturnya.


Baca juga: Komisi III DPR Dukung Kenaikan Anggaran untuk Kejagung dan PPATK


Oleh karena itu, Bangbang mengatakan BNPT berupaya agar dapat mewujudkan pusat analisis dan pengendalian krisis tersebut.

"Bukan hanya alatnya yang ada, tetapi legal standing-nya harus ada yang bisa memaksa atau meminta kepada stakeholders terkait menjadi operator ataupun meng-input data masuk ke pusdalsis (pusat pengendalian krisis) tadi," urainya.

Jika hal itu sudah ada, sambung dia, informasi kejadian teror dapat diperbarui secara langsung dan BNPT bisa menjawab pertanyaan terkait data aksi serangan radikal terorisme dengan lebih cepat dan tepat.

"Kami (sekarang) tidak memiliki data yang realtime, yang sumbernya tidak hanya dari human intelligence yaitu dari satgas-satgas kami atau dari satgas-satgas oleh stakeholders terkait. Jadi, nanti semua harus terintegrasi data tadi. Nah, inilah menjadi kekuatan BNPT nantinya," jelasnya.

Terlepas dari berbagai kebatasan tersebut, Bangbang mengatakan BNPT tetap bekerja secara optimal dalam penanganan terorisme di Tanah Air. Ia menegaskan BNPT memiliki tugas untuk menjaga keberlangsungan dan keutuhan NKRI.

"Ingat, itu tugas utama BNPT. Kami menjaga keberlangsungan keutuhan NKRI dari Sabang sampai Merauke supaya tidak terpecah-pecah karena serangan radikal terorisme," tegasnya.

Dengan belum dilakukannya penyesuaian struktur organisasi, ia mengungkapkan masih terjadi ketidaktepatan dalam pelaksanaan tugas. Apabila struktur baru nanti terbentuk, maka program BNPT akan lebih terarah, sehingga capaian dan indikator kinerja akan terukur.

Terakhir, dia mengingatkan terorisme bukan hanya kejahatan luar biasa, tetapi juga melanggar kemanusiaan dan kejahatan transnasional.

"Salah penanganan bahaya. Begitu pula kejahatan radikal terorisme, sehingga negara menempatkan bahwa ini kejahatan serius. Salah penanganan hancur ini," pungkasnya. (Ant/I-2)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat