visitaaponce.com

DPR Usul Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online

DPR Usul Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online
Ilustrasi judi online(Freepik )

ANGGOTA Komisi III DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengusulkan untuk pembentukan satuan tugas (satgas) pemberantasan judi daring (online). Satgas terdiri lintas sektoral dan instansi yakni Polri, Kemenkominfo, OJK, PPATK, dan masyarakat dan langsung dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD.

"Indonesia saat ini sudah masuk kategori darurat judi online. Berdasarkan data penelusuran Drone Emprit, Indonesia menjadi pengguna judi online jenis slot dan gacor paling banyak di dunia. Jumlah tersebut akan terus naik jika tanpa ada tindakan tegas pemerintah. Apalagi saat ini pun banyak korban berjatuhan, termasuk dari masyarakat bawah," jelasnya.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/9) Awiek mengatakan langkah Kemenkominfo memblokir berbagai akun pengguna judi online perlu diikuti tindakan instansi lainnya. Kemenkominfo telah memblokir 118.320 konten judi online hingga Agustus. Selain itu Kemenkominfo juga telah memblokir 800 rekening tiap pekan terkait situs judi online.

Baca juga: Besok, Artis Wulan Guritno Diperiksa Terkait Judi Online

"Pihak OJK dan PPATK perlu juga melakukan pengawasan dan pemblokiran terhadap rekening yang diduga menjadi sarana transaksi mencurigakan dari judi online," cetusnya.

Berdasarkan laporan PPATK pada 2022 ada Rp155 triliun yang diduga bagian transaksi mencurigakan dari judi online. Jumlah tersebut diprediksi akan naik pada 2023 hingga Rp200 triliun. Merujuk data pengguna judi dan juga data nilai transaksi yang cukup fantastis, PPP meminta pemerintah untuk gerak cepat memberantasnya.

Baca juga: Diamankan Polri, Akun YouTube DPR yang Diretas sedang Dipulihkan

"Jika perlu ada sikap tegas pemerintah tentang perang melawan judi. Sebab dampaknya sudah sangat membahayakan bagi masyarakat kita"

Dia pun menyoroti fenomena influencer dan selebriti yang menjadi agen promo judi online. Nampak sekali bandar judi memanfaatkan popularitas para artis dan seleb untuk mempengaruhi masyarakat. Di tengah kemudahan akses teknologi, ternyata para bandar memanfaatkan berbagai platform dan juga game online sebagai ajang judi.

"Kita perlu edukasi masyarakat tentang jenis -jenis game online apa saja yang masuk kategori judi. Banyak anak-anak tidak paham mengenai game online yang dimanfaatkan untuk judi," tukasnya. (Sru/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat