Besok, Artis Wulan Guritno Diperiksa Terkait Judi Online
![Besok, Artis Wulan Guritno Diperiksa Terkait Judi Online](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/8eb7e1e4d296be26ee80ec66071a8a7b.jpg)
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Wulan Guritno (WG). Wulan akan diperiksa dalam kasus dugaan mempromosikan situs judi online.
"Terkait kasus WG, Penyidik Direktorat Siber Bareskrim telah melayangkan undangan untuk dimintai klarifikasi besok tanggal 7 September 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 September 2023.
Namun, Ramadhan belum dapat memastikan kehadiran Wulan. Polisi akan menunggu kehadiran Wulan untuk diklasifikasi terkait kasus tersebut. Biasanya Bareskrim Polri melakukan klarifikasi terhadap seorang saksi sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Tanggapan Wulan Guritno Perihal Promosi Judi Online
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengaku akan memanggil artis Wulan Guritno. Pemanggilan untuk menyelidiki dugaan mempromosikan situs judi online yang viral di media sosial.
"Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," kata Adi Vivid di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Agustus 2023.
Vivid mengaku telah menelusuri terkait promosi situs judi online yang diduga dilakukan Wulan. Penelusuran itu menjadi bahan pemeriksaan Wulan nantinya.
Baca juga: 26 Artis Hingga Selebgram Dilaporkan karena Promosi Judi Online
"Setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada," ujar Vivid.
Vivid mengimbau kepada artis hingga influencer untuk berhenti mempromosikan judi online. Sebab, kata dia, perbuatan itu dapat mengakibatkan banyak korban jatuh miskin.
Pemain atau pelaku yang mempromosikan judi online pun dipastikan bisa dikenakan pidana. Khususnya, terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," tegasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial TikTok @REPORT.ID sebuah video yang memperlihatkan artis Wulan Guritno tengah mempromosikan sebuah situs judi online. Dalam video itu, terlihat Wulan mempromosikan sebuah website dengan nama Sakti123. Wulan mengatakan situs tersebut merupakan website game online yang bersertifikat.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Server Judi Online masih Terus Bermunculan
Satgas Berikan Nama Pegawai Kementerian, Lembaga dan Pemda yang Terlibat Judi Online
RSUD Pagelaran Buka Layanan Konsultasi bagi Pasien Kecanduan Judi Online
Kominfo Sebut Bandar Judi Online Sasar Anak Lewat Game
Ini Tanggapan Ekonom soal Dampak Judi Online
Ratusan Pasutri di Kabupaten Bandung Cerai Gara-gara Judi Online
Kominfo Sebut Belum Ada Teknologi yang Bisa Cegah Konten Judi Online
Ganggu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Pastikan Tindak Tegas Judol
Indonesia Darurat Judi, Perlu Ketegasan Penegak Hukun
Polda Sumbar Tangkap 2 Pemilik Akun Medsos yang Promosikan Judi Online
Wulan Guritno Dicecar 42 Pertanyaan Kasus Dugaan Promosi Judi Online
26 Artis Hingga Selebgram Dilaporkan karena Promosi Judi Online
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap