visitaaponce.com

Besok, Artis Wulan Guritno Diperiksa Terkait Judi Online

Besok, Artis Wulan Guritno Diperiksa Terkait Judi Online
Aktris Wulan Guritno akan dipanggil ke Bareskrim terkait kasus judi online.(Instagram Wulan Guritno)

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Wulan Guritno (WG). Wulan akan diperiksa dalam kasus dugaan mempromosikan situs judi online.

"Terkait kasus WG, Penyidik Direktorat Siber Bareskrim telah melayangkan undangan untuk dimintai klarifikasi besok tanggal 7 September 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 September 2023.

Namun, Ramadhan belum dapat memastikan kehadiran Wulan. Polisi akan menunggu kehadiran Wulan untuk diklasifikasi terkait kasus tersebut. Biasanya Bareskrim Polri melakukan klarifikasi terhadap seorang saksi sekitar pukul 10.00 WIB. 

Baca juga: Tanggapan Wulan Guritno Perihal Promosi Judi Online

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengaku akan memanggil artis Wulan Guritno. Pemanggilan untuk menyelidiki dugaan mempromosikan situs judi online yang viral di media sosial.

"Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," kata Adi Vivid di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Agustus 2023.

Vivid mengaku telah menelusuri terkait promosi situs judi online yang diduga dilakukan Wulan. Penelusuran itu menjadi bahan pemeriksaan Wulan nantinya.

Baca juga: 26 Artis Hingga Selebgram Dilaporkan karena Promosi Judi Online

"Setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada," ujar Vivid.

Vivid mengimbau kepada artis hingga influencer untuk berhenti mempromosikan judi online. Sebab, kata dia, perbuatan itu dapat mengakibatkan banyak korban jatuh miskin.

Pemain atau pelaku yang mempromosikan judi online pun dipastikan bisa dikenakan pidana. Khususnya, terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," tegasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial TikTok @REPORT.ID sebuah video yang memperlihatkan artis Wulan Guritno tengah mempromosikan sebuah situs judi online. Dalam video itu, terlihat Wulan mempromosikan sebuah website dengan nama Sakti123. Wulan mengatakan situs tersebut merupakan website game online yang bersertifikat.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat