visitaaponce.com

Indonesia Darurat Judi, Perlu Ketegasan Penegak Hukun

Indonesia Darurat Judi, Perlu Ketegasan Penegak Hukun
Tayangan Hotroom episode 'korban' judi online dapat bansos(Metro TV)

SEBANYAK 35 juta masyarakat Indonesia terlibat judi online, bahkan 80 persennya kelas menengah. Sebanyak Rp600 triliun beredar di bisnis judi online sampai dengan 2024.Hingga akhirnya pemerinah membentuk satgas pemberantas judi online.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan, membantah bahwa keluarga korban akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Diketahui, wacana memberikan bansos bagi warga Indonesia yang terjerat judi online membuat heboh. Hal itu sempat diungkapkan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Baca juga : Polda Sumbar Tangkap 2 Pemilik Akun Medsos yang Promosikan Judi Online

“Sudah dibantah oleh presiden Jokowi tidak ada program,” ungkap Ade, dalam acara Hot Room Metro TV yang dipandu oleh Hotman Paris, Rabu (19/6).

Ade menegaskan sebenarnya judi menjadi penyakit masyarakat. Ade menuturkan fenomena judi di Indonesia sudah ramai sejak tahun 1990-an. Apalagi adanya kecanggihan teknologi berubah jadi online.

“Karena ini judi, yang harus kita berantas. Kita harus sama-sama melakukan pemberantasan,” paparnya.

Baca juga : DPR Apresiasi Upaya OJK Blokir 1.700 Rekening Terkait Judi Daring

Ade membeberkan bansos dan judi online adalah dua hal berbeda. “Ini bukan salah atau benar, jadi judi itu sesuatu org yabg mempunyai kemampuan untuk melakukan perjudian. Artinya mereka itu yang melakukan sebagai pelaku judi itu artinya duitnya ada, sedangkan bansos ini diberikan untuk yang tidak mampu,” tambah Ade.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menyebut bahwa judi online saat ini darurat dan sangat membahayakan di masa mendatang.

Mental judi, kata Maman, yang membentuk masyarakat ketergantungan terhadap judi. Yang pasti, Maman menegaskan budaya judi sangat terasa di tengah masyarakat.

Baca juga : Penyanyi Ini tidak Sadar Telah Promosikan Situs Judi Online

“Banyak sekali korban karena terjebak dengan ilusi, mereka bisa kaya tanpa usaha. Makanya kita tentu mempertanyakan,” ujarnya.

Sementara itu,  Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, menyebut hal pertama yang perlu dilakukan adalah komitmen penegakan hukumnya untuk menuntaskan judi mulai dari online yang kelihatan hingga yang tak terlihat.

Niam menilai adanya transaksi yang besar, artinya satgas harus segera bergerak. Namun, Niam mengakui satgas judi online tak bisa berjalan sendiri.

“Siapa saja yang unsur-unsur diajak, ada sosiolog, atau ahli IT untukk membongkar bagaimana modus-modus yang tersembunyi,” ujarnya.

“Di sini pentingnya satgas, meski bunyinya satgas judol, karena ada momentum, pada hakikatnya pemberantasn judol ini memberantas seluruh perjudian, termasuk yang ada di perjudian,” tandas Niam. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat