Polda Sumbar Tangkap 2 Pemilik Akun Medsos yang Promosikan Judi Online
![Polda Sumbar Tangkap 2 Pemilik Akun Medsos yang Promosikan Judi Online](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/3f6a42b504f5b1e4eb948ec90caabbd9.jpg)
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) menangkap dua orang yang diduga meng-endorse atau melakukan promosi judi online di sosial medianya (medsos).
"Kedua pelaku tersebut adalah ZS (26) perempuan, warga Kecamatan Padang Barat, dan RSN (20) seorang laki-laki warga Payakumbuh," ungkap Kabid Humas Kombes Pol Dwi Sulistyawan, kemarin.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas menerangkan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda.
Baca juga : Polisi Tangkap 4 Operator Judi Online di Balik Akun Youtube Bos Zaki
"Kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. ZS ditangkap di tempat kosnya di Jalan Batang Gadis, Rimbo Kaluang, Padang Barat, Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara RSN ditangkap di kediamannya, Kamis (25/4) sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya.
Dirinya menerangkan, penangkapan terhadap ZS berawal dari patroli tim siber Polda Sumbar, saat itu petugas menemukan pelaku tengah mempromosikan situs judi online melalui akun titok cece.chanoyy dengan URL https://www.tiktok.com/@cece.chanoyy?t=8IZ.
"Tim memantau pelaku tengah mendistribusikan situs yang bermuatan judi secara online," ucapnya.
Baca juga : Medsos Harus Larang Iklan Judi Online
Lebih lanjut Kombes Pol Alfian mengatakan, setelah mengamankan ZS tim siber tetap melakukan patroli dan ditemukan lagi seorang pelaku tengah mengendorse salah satu situs judi online di sosial medianya, Instagram.
"Pelaku memakai akun atas nama @liaranpayakumbuh50kota memposting judi online indosultan88 URL:https://indosultan88up.com/home?register&ref=kmPgvai di Story instagramnya. Kemud‎ian petugas melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan tersangka," ungkapnya.
Kombes Pol Alfian menyebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga : DPR Apresiasi Upaya OJK Blokir 1.700 Rekening Terkait Judi Daring
"Tersangka diancam hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," jelasnya.
Dirinya menambahkan, atas perintah Presiden, mulai dari Mabes Polri, Kominfo dan instansi terkait telah membentuk Satgas berantas judi online. Khusus di Polda Sumbar, pihaknya melakukan pemantauan atau operasi media.
"Tiap hari kita cek ada website yang ditemukan tim satgas untuk diblokir oleh Kominfo. Selain preventif kita juga memantau sosial media, mulai dari tiktok ataupun instagram. Apabila ditemukan mereka mempromosikan akan kita tangkap," ujarnya.
Baca juga : Penyanyi Ini tidak Sadar Telah Promosikan Situs Judi Online
Untuk barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka sebut Dirreskrimsus, yakni berupa dua handphone, dua sim card, satu akun email, dua akun sosial media.
Pengakuan tersangka kepada petugas satu kali posting mereka mendapatkan Rp 250 ribu dari situs yang dipromosikan. Namun hingga saat ini petugas berupaya mencari tahu pemilik situs dan server mereka.
"Kita sudah dalami dari kedua pelaku endorse ini untuk mencari si pengorder muatan iklan. Namun kita mengalami kesulitan, karena mereka memakai sistem sepihak. Untuk server judi online ini kita ketahui berada di luar Indonesia seperti Kamboja," pungkasnya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Ganggu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Pastikan Tindak Tegas Judol
Indonesia Darurat Judi, Perlu Ketegasan Penegak Hukun
Wulan Guritno Dicecar 42 Pertanyaan Kasus Dugaan Promosi Judi Online
Wulan Guritno akan Kembali Jalani Pemeriksaan soal Judi Online Pekan Depan
26 Artis Hingga Selebgram Dilaporkan karena Promosi Judi Online
Kasus Jenazah Dicor, Otak Pembunuhan Ditangkap di Padang Sumbar
Keputusan KPU Memasukkan Nama Eks Napi Korupsi di Pileg Ulang Sumbar Dipertanyakan
BI Sumbar Dorong Peningkatan Transaksi melalui KPPD
LPSK Proses Permohonan Perlindungan Enam Saksi Kasus Tewasnya Afif
Saksi Kasus Bocah Tewas Diduga Dianiaya Polisi Datangi LPSK
Kasus Tawuran, Polda Sumbar Yakin Afif Maulana Tewas bukan akibat Disiksa
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap