visitaaponce.com

Polisi Gerebek Rumah Tempat Judi Sabung Ayam di Ciamis

Polisi Gerebek Rumah Tempat Judi Sabung Ayam di Ciamis
Ilustrasi - Sebanyak 29 orang diamankan Polres Ciamis saat pengerebekan perjudian sabung ayam.(Antara)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis menggerebek tempat perjudian sabung ayam di Dusun Warungkulon, Desa Imbanagara, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Dalam pengerebekan pada Sabtu (17/6) itu, kepolisian mengamankan 29 orang pejudi. 

Kepala Polres (Kapolres) Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat di sekitar lokasi perjudian. Setelah dilakukan penyidikan, kepolisian menggelar operasi pekat dan menggerebek perjudi sabung ayam.

"Penggerebekan perjudi sabung ayam berhasil menangkap 29 orang di lokasi di antaranya 5 orang berpotensi menjadi tersangka. Di lokasi tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa 14 unit sepeda motor, 19 ekor ayam jago, kurung ayam, tas ayam rotan dan seperangkat peralatan yang diduga untuk judi sabung ayam," katanya, Senin (19/6).

Baca juga: Penjudi yang Ditangkap di Sawah Besar, Jakpus Gunakan Kode Bel untuk Hindari Polisi

Tony mengungkapkan judi tersebut dilakukan di salah satu rumah warga. Rumah tersebut terletak 100 meter dari jalan raya Imbanagara. 

"Berdasarkan informasi, lokasi tersebut sudah beberapa kali dijadikan sebagai tempat judi sabung ayam dan perjudian yang dilakukannya guna mengelabui petugas, pelaku melakukan judi sabung ayam dilakukan pada malam hari. Akan tetapi, puluhan orang tidak melakukan perlawanan dan mereka kooperatif dibawa ke Mapolres Ciamis untuk diperiksa," ujarnya.

Baca juga: 60 Orang Diamankan Polisi Saat Asyik Berjudi

Saat dilakukan penangkapan, kata Tony, tidak ada perlawanan dari ke-29 pelaku. Pemeriksaan intesif, kata Tony masih terus dilakukan. Bila dari hasil pemeriksaan mereka yang ditangkap merupakan penonton akan langsung dibebaskan.

"Kami masih mendalami para pejudi sabung ayam terutama terkait uang taruhan dan jika mereka melanggar perbuatan yang dilakukan mereka terancam pasal 303 KUHPidana juncto pasal 503 tentang membuat kegaduhan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," paparnya. (Z-3)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat