Polisi Gerebek Rumah Tempat Judi Sabung Ayam di Ciamis
![Polisi Gerebek Rumah Tempat Judi Sabung Ayam di Ciamis](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/b1b78a1b6cd354e15279e5de79c3a817.jpg)
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis menggerebek tempat perjudian sabung ayam di Dusun Warungkulon, Desa Imbanagara, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Dalam pengerebekan pada Sabtu (17/6) itu, kepolisian mengamankan 29 orang pejudi.
Kepala Polres (Kapolres) Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat di sekitar lokasi perjudian. Setelah dilakukan penyidikan, kepolisian menggelar operasi pekat dan menggerebek perjudi sabung ayam.
"Penggerebekan perjudi sabung ayam berhasil menangkap 29 orang di lokasi di antaranya 5 orang berpotensi menjadi tersangka. Di lokasi tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa 14 unit sepeda motor, 19 ekor ayam jago, kurung ayam, tas ayam rotan dan seperangkat peralatan yang diduga untuk judi sabung ayam," katanya, Senin (19/6).
Baca juga: Penjudi yang Ditangkap di Sawah Besar, Jakpus Gunakan Kode Bel untuk Hindari Polisi
Tony mengungkapkan judi tersebut dilakukan di salah satu rumah warga. Rumah tersebut terletak 100 meter dari jalan raya Imbanagara.
"Berdasarkan informasi, lokasi tersebut sudah beberapa kali dijadikan sebagai tempat judi sabung ayam dan perjudian yang dilakukannya guna mengelabui petugas, pelaku melakukan judi sabung ayam dilakukan pada malam hari. Akan tetapi, puluhan orang tidak melakukan perlawanan dan mereka kooperatif dibawa ke Mapolres Ciamis untuk diperiksa," ujarnya.
Baca juga: 60 Orang Diamankan Polisi Saat Asyik Berjudi
Saat dilakukan penangkapan, kata Tony, tidak ada perlawanan dari ke-29 pelaku. Pemeriksaan intesif, kata Tony masih terus dilakukan. Bila dari hasil pemeriksaan mereka yang ditangkap merupakan penonton akan langsung dibebaskan.
"Kami masih mendalami para pejudi sabung ayam terutama terkait uang taruhan dan jika mereka melanggar perbuatan yang dilakukan mereka terancam pasal 303 KUHPidana juncto pasal 503 tentang membuat kegaduhan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," paparnya. (Z-3)
Terkini Lainnya
TNI Buka Suara Soal Dugaan Anggota Terlibat Kebakaran Rumah Wartawan
Tindakan Preventif Penting untuk Cegah Judi Online
Siswi SMA dan Tiga Remaja Putri Promosikan Judi Online
PKS DKI: Pecat Anggota DPRD yang Main Judi Online
Polda Lampung Tangkap Belasan Selebgram Promosikan Judi Online
Polemik Iklan Judi Online, Polisi Didesak Periksa Artis Nikita Mirzani
Jaksa Agung Melarang Jajaran Korps Adhyaksa Bermain Judi Online
Polri Akui Penangkapan Bandar Judi Online
Indonesia Darurat Judi, Perlu Ketegasan Penegak Hukun
Polri Diminta tidak Tebang Pilih dalam Pemberantasan Judi di Batam
Di Mabes TNI, Presiden Jokowi Soroti Kejahatan Siber yang Terus Meningkat
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap