visitaaponce.com

Polri Diminta tidak Tebang Pilih dalam Pemberantasan Judi di Batam

Polri Diminta tidak Tebang Pilih dalam Pemberantasan Judi di Batam
Ilustrasi: petugas menggiring sejumlah tersangka bandar judi daring saat ungkap kasus Tindak Pidana Perjudian Daring di Polda Sumatera Utara(ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

PENGAMAT kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak tebang pilih dalam memberantas praktik perjudian serta peredaran narkotika dan obat terlarang (narkoba).

Pernyataan itu disampaikan Bambang merespons kegerahan warga Batam serta langkah DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kepulauan Riau (GMNI Kepri) menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal dugaan ketidakseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian dan peredaran narkoba di Kepri. Mereka meminta polisi memberikan  atensi yang serius pada pemberantasan praktik perjudian skala besar maupun kecil, tanpa pandang bulu.

Bambang bilang, Polri harus berani memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota yang diduga terlibat dalam praktik perjudian dan peredaran narkoba.

Baca juga: Aipda M, Tersangka Penjualan Ginjal ke Kamboja Bakal Dipecat

"Dugaan keterlibatan aparat sebagai beking judi, dan tindakan tegas bagi mereka yang terlibat," kata Bambang kepada wartawan pada Jumat, 28 Juli 2023.

Ia melanjutkan, laporan masyarakat terkait praktik perjudian dan peredaran narkoba justru dapat jadi amunisi bagi oknum anggota untuk melakukan pungutan liar (pungli) pada bandar judi dan narkoba, selama pimpinan Polri tidak mau menindak tegas oknum anggota yang terlibat.

Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Jual Beli Senpi Ilegal dalam Kasus Penembakan Bripda Ignatius

Bambang pun mengingatkan bahwa operasi terkait judi yang hanya menyasar konsumen maupun operator-operator kecil, tak pernah menyentuh bandar dengan tuntas akan berdampak seperti gulma.

"Yang dipotong di sini, yang di sana tumbuh lagi," ucap Bambang.

Sebelumnya, DPD GMNI Kepri menyurati Listyo terkait dugaan tindakan aparat penegak hukum tidak serius dalam memberantas perjudian dan narkoba di Provinsi Kepri dengan Nomor Surat : 084/Eks/DPD.GMNI – KEPRI/IV/2023. Ketua DPD GMNI Kepri, Husnul Husin Mahubessy menilai ada persoalan dalam penegakan hukum.

“Di sinilah letak persoalan yang perlu disampaikan ke Bapak Kapolri, di mana ada tebang pilih dalam penegakkan hukum,“ ujarnya.

Husnul mengatakan, padahal dalam asas hukum kita bersama mengenal adanya asas equality before the law. Kami selaku pemerhati penegak hukum yang bernaung dalam organisasi mahasiswa dan kepemudaan di Kepri memperhatikan bahwa adanya tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

“Aparat penegak hukum dengan mempergunakan kewenangannya yang dimiliki di mana menegakkan hukum dengan berlindung pada tupoksi yang diberikan undang-undang padanya dengan tujuan untuk monopoli dan mendapat sorotan yang besar,” tegasnya. (Sru/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat