visitaaponce.com

KPK Panggil Dahlan Iskan Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

KPK Panggil Dahlan Iskan Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina
Dahlan Iskan(ANTARA/Umarul Faruq)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan dugaan rasuah dalam proses jual beli LNG di PT Pertamina. Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dipanggil penyidik hari ini, Kamis (7/9).

"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Dahlan Iskan, Menteri BUMN periode 2011 sampai dengan 2014," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (7/9).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Dahlan bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Ali belum bisa memerinci materi yang akan dikonfirmasi penyidik.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras Kuncoro Wibowo Penuhi Panggilan KPK

KPK mengategorikan kasus dugaan rasuah dalam proses jual beli LNG di PT Pertamina sebagai prioritas. Kasus itu harus diselesaikan karena menyangkut masalah sumber daya alam (SDA).

Pimpinan KPK tidak mau SDA Indonesia dikorupsi. Pengusutan kasus korupsi LNG di PT Pertamina dipastikan bakal dibarengi dengan upaya pemulihan aset negara yang maksimal.

KPK menduga dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung selama 10 tahun. Dugaan korupsi itu dimulai pada 2011 hingga 2021.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras Kuncoro Wibowo Penuhi Panggilan KPK

KPK juga mencegah empat orang yang diyakini punya andil besar dalam kasus ini agar tidak bisa ke luar negeri. Salah satu pihak yang dicegah, yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.

Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.

KPK membidik kasus tersebut sejak 2019. Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikkan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi dengan Kejagung, kasus itu kini ditangani KPK. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat