visitaaponce.com

Aparat Serang Warga di Rempang Batam, Pengamat Polisi belum Paham Aturan

Aparat Serang Warga di Rempang Batam, Pengamat: Polisi belum Paham Aturan
Ilustrasi(Antara)

Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai masih banyak jajaran kepolisian yang belum memahami aturan. Hal tersebut ia sampaikan menyusul terjadinya bentrokan antara aparat gabungan dengan warga yang menolak pengukuran lahan untuk proyek Rempang Eco City di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (7/9).

"Kekerasan aparat negara di Pulau Rempang ini menunjukan bahwa jajaran kepolisian belum memahami peraturan yang dibuatnya sendiri," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (8/9)

Bambang merinci aturan itu seperti Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Lalu, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru Hara.

Baca juga: Viral Mobil Polisi Menyerobot Rombongan KTT ASEAN, Ternyata Anak Buah Dirlantas PMJ

Dia menegaskan aksi represif oleh aparat kepada masyarakat harus dihentikan. Menurutnya, perbedaan pandangan terkait pelaksanaan keputusan pemerintah tidak bisa diselesaikan dengan cara-cara kekerasan yang mencederai hati nurani masyarakat.

Dia meminta pemerintah maupun DPR membentuk tim independen untuk mengusut kasus tersebut dan menjelaskan secara gamblang kepada publik.

Baca juga: Warga Pidie Serahkan 2 M16 Sisa Konflik Aceh

"Tentu harus ada sanksi kepada pihak-pihak yang mempertunjukan dan menggunakan kekuasaan secara arogan," tegas Bambang.

Insiden bentrokan tersebut membuat beberapa warga ditangkap. Kemudian, banyak siswa di dua sekolah terkena tembakan gas air mata. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat