visitaaponce.com

Polisi Sita Perjanjian Kredit Milik Panji Gumilang

Polisi Sita Perjanjian Kredit Milik Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah)(Antara)

POLRI menyatakan telah melakukan pemblokiran terhadap 144 rekening milik Panji Gumilang (PG) buntut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Total sebanyak 144 rekening yang dilakukan pemblokiran atas nama PG, YPI (Yayasan Pesantren Indonesia) dan Badan Hukum Terafiliasi,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya (8/9).

Ramadhan melanjutkan, pihaknya juga menyita dokumen perjanjian kredit Jtrust Invesment, fotokopi legalisir SHM dijaminkan di Jtrust Invesment, warkah tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu.

Baca juga : Kasus TPPU Panji Gumilang, 144 Rekening Diblokir dan 4 Dokumen Disita

"Buku tanah atas nama saudara PG dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu," sebutnya.

Baca juga : Cabut Gugatan Rp1 Miliar ke Wakil Ketua MUI, Panji Gumilang Ingin Jaga Silaturahmi

Diketahui, Polri resmi menaikkan status perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke penyidikan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan status tersebut naik setelah melakukan gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (16/8) hari ini.

"Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara," kata Whisnu (16/8).

Dalam perkara ini, Panji diduga telah melanggar Pasal 3 Undangan-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Polri juga secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji.

Hal itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan ke dua terhadap Panji. Setelah pemeriksaan itu, lanjut Djuhandani, pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Dimana gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik," kata Djuhandani (1/8).

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka," imbuhnya.

Panji dijerat dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat