visitaaponce.com

9 Ponsel Milik Eks Walkot Cimahi Cs Dilelang

9 Ponsel Milik Eks Walkot Cimahi Cs Dilelang
KPK melelang 9 ponsel milik mantan walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna cs berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum.(Dok.KPK)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang rampasan terkait penanganan kasus rasuah. Sebanyak sembilan ponsel milik mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna cs dipasarkan.

"Barang milik terpidana Ajay Muhammad Priatna, Wenny Bukamo, Recky Suhartono Godiman, dan Hengky Thiono," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (11/9).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pelelangan didasari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemasaran dibantu dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Baca juga: Barang-Barang Bersejarah Freddie Mercury Terjual Lebih dari 3 Juta Pounds

"Lelang barang rampasan dengan metode penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction)," ucap Ali.

KPK mengategorikan pelelangan sembilan ponsel ini dengan dua paket. Pertama, berisikan handphone bermerek Samsung Galaxy Fold, Nokia, Samsung Galaxy A01 Core, Oppo F7, dan Samsung Galaxy A70.

Baca juga: KPK Lelang Mobil Honda CR-V Eks Bupati HSU

"Dijual dalam satu paket berupa empat unit handphone dengan harga limit Rp7.752.000 dan uang jaminan Rp2.325.000," ujar Ali.

Paket kedua berisikan empat ponsel yakni Samsung Galaxy Note 9, Iphone 11, Iphone 7 Plus, dan Samsung Galaxy S10+.

"Dijual dalam satu paket berupa empat unit handphone dengan harga limit Rp9.398.000 dan uang jaminan Rp2.820.000," ucap Ali.

Lelang digelar pada Selasa, 12 September 2023. Masyarakat yang menginginkan barang itu bisa mengakses www.lelang.go.id. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat