visitaaponce.com

KPK Tegaskan Cak Imin tak Terima Uang terkait Kasus Korupsi di Kemnaker

KPK Tegaskan Cak Imin tak Terima Uang terkait Kasus Korupsi di Kemnaker
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur(MGN/Candra Yuri Nuralam)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tidak menerima uang terkait dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Informasi maupun bukti ke arah sana tidak ditemukan.

"Sejauh ini belum ada informasi itu, belum ada informasi itu (aliran dana ke Cak Imin)," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/9).

Asep menjelaskan pihaknya sudah mendalami aliran dana para tersangka dalam perkara ini. Bukti yang mengarah ke Cak Imin masih nihil.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Bansos Beras, Eks Dirut Transjakarta Penuhi Panggilan KPK

Lebih lanjut, Asep menjelaskan pendalaman dokumen terkait perkara masih dilakukan oleh penyidik. Salah satunya berkas yang didapatkan di rumah Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman.

"Belum (diketahui dokumennya), masih didalami," ucap Asep.

Baca juga: Pramugari Jet Pribadi Diduga Bantu Lukas Enembe Ubah Duit Haram jadi Aset

Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta disebut terlibat kasus ini. KPK memastikan perkara ini bukan suap, karena ada temuan kerugian negara.

KPK menyebut banyak problem dalam dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Dugaan korupsi itu diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saya enggak tahu sistemnya seperti apa ya, yang jelas itu kan dari hasil audit BPK, sistem itu enggak berjalan, sudah itu saja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.

Alex menjelaskan sejumlah item diminta Kemnaker untuk pengadaan sistem proteksi ini. Namun, cuma komputer yang bisa digunakan. (MGN/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat