visitaaponce.com

Sebanyak 12 dari 16 Pemeran Film PornoPenuhi Panggilan Penyidik

Sebanyak 12 dari 16 Pemeran Film PornoPenuhi Panggilan Penyidik
Warga melihat berita online terkait perkembangan kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.(MI/Ramdani)

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan dari total 16 pemeran film porno yang dipanggil hari ini, hanya terdapat 12 orang yang menghadiri. Mereka adalah para pemeran film porno yang diproduksi sebuah rumah produksi di Jakarta Selatan (Jaksel).

"Pada hari ini, terkonfirmasi kehadiran dilakukan pemeriksaan Subdit Siber. Dimana 11 wanita 8 hadir memenuhi panggilan penyidik, saat masih diperiksa. Kedua terkait 5 talent pria, terkonfirmasi dari 5 yang hadir adalah 4 orang, satu belum hadir,"kata Ade (19/9).

Salah satu pemeran film yang tak dapat penuhi panggilan, ialah Selebgram Siskaeee yang mengaku tengah berada di Kamboja.

Selain itu, terdapat pula dua pemeran wanita lainnya yang tidak hadir karena penyidik belum mengetahui alamat terkini. Terdapat pula satu pemeran pria yang mangkir dengan alasan sakit.

Baca juga: Pemeran Film Dewasa Berinisial CN dan VV Penuhi Panggilan Polda Metro

"Tiga diantaranya tidak hadir dengan keterangan dua saksi wanita belum diketahui alamatnya atau alamat belum ditemukan. Satu di luar negeri," sebutnya.

Di sisi lain, terungkap lagi identitas satu pemeran film dewasa itu. Sosok berinisial CN, diketahui merupakan seorang wanita bernama Chaca Novita.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ancam Jemput Paksa Para Pemeran Film Dewasa di Jaksel

film porno lokal berinisial CN ternyata Chaca Novita. Hal itu dibeberkan kuasa hukumnya, Acong Latif.

"Caca Novita, dia dua film," kata kuasa hukumnya, Acong Latif (19/9).

Rumah Produksi

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan dan mengamankan lima orang tersangka.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah mengaman lima tersangka dalam kasus tersebut.

"Dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangka. Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. TKP nya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan," kata Ade, Senin (11/9).

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat