visitaaponce.com

Karen Mengaku Hanya Ikuti Perintah Jabatan

Karen Mengaku Hanya Ikuti Perintah Jabatan
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan mengaku hanya ikuti perintah jabatan(MGN / Candra Yuri Nuralam)

MANTAN Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengklaim cuma menjalankan perintah jabatan dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim adanya tindakan koruptif yang dilakukan olehnya.

"Aksi korporasi ini dilakukan untuk mengikuti perintah jabatan saya," kata Karen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September 2023.

Karen mengklaim diwajibkan menjamin ketersediaan gas di angka 30 persen di Indonesia berdasarkan aturan yang berlaku saat dia menjabat. Perjanjian LNG diklaim menjadi salah satu tugas.

Baca juga : Cegah Praktik Penyimpangan, Ganjar Pranowo Sebut Bakal Perkuat KPK 

"Ini sudah sesuai dengan apa yang diperintahkan. jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina," ucap Karen

Baca juga : KPK Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Karen mengklaim pengadaan LNG juga merupakan tugas untuk pemenuhan proyek strategis nasional. Perjanjian yang berlaku disebut cuma tahun 2013 sampai 2014. KPK diklaim salah mengambil acuan.

"Perjanjian 2015 di sana disampaikan, kalau rekan2 media lihat, di ayat 24,2 bahwa perjanjian 2013 dan 2014 sudah tidak berlaku lagi, itu," ujar Karen.

Karen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) pada 2011 sampai 2021. Ulah dia membuat negara merugi USD140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun.

Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.

Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.

Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.

Dalam kasus ini, Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.

Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.

KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.

Atas ulahnya, Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (MGN/Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat