visitaaponce.com

Eks Dirut PT SMS Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang

Eks Dirut PT SMS Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang
KPK buka peluang jerat eks dirut PT SMS ke pasal TPPU.(MI/Adam Dwi)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang ke mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda Sarimuda. KPK mengendus adanya upaya pengaburan dana haram terkait dugaan rasuah kerja sama pengangkutan batu bara.

"Ada pentransferan atau pengeluaran uang perusahaan ke rekening saudaranya yang tidak ada hubungan bisnis dengan pengangkutan batu bara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (22/9).

Sarimuda diketahui menyebar uang panas ke beberapa rekening. Sebagian pihak yang diminta menampung berstatus sebagai saudaranya.

Baca juga: Eks Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Ditahan KPK

Aliran dana itu kini ditelaah penyidik. Jika ada bukti cukup, status tersangka untuk Sarimuda dipastikan bertambah.

"Harus dilihat modus tersebut transfer ke rekening keluarga itu dalam rangka menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dari tindak pidana, kalau nanti terpenuhi pasti juga akan masuk TPPU," ujar Alex.

Baca juga: Eks Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Diperiksa Sebagai Tersangka

Alex menjelaskan perpindahan uang dengan maksud menyamarkan hasil korupsi merupakan salah satu bukti dugaan pencucian uang. KPK memastikan bakal mencari bukti tambahan.

Kasus ini bermula ketika Sarimuda membuat kebijakan kerja sama pengangkutan batu bata menggunakan fasilitas dari PT KAI Persero pada 2019. Perusahaan BUMD itu mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton.

Namun, dia menyalahgunakan kewenangannya atas kebijakan itu pada 2020 sampai dengan 2021. Sarimuda kerap meminta pengeluaran kas PT SMS Perseroda dengan pembuatan dokumen tagihan fiktif.

Vendor yang menggunakan jasa pengangkutan batu bara juga tidak sepenuhnya dimasukkan ke kas PT SMS Perseroda. Sarimuda diduga menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Setiap uang yang dicairkan bernilai miliaran rupiah. Sarimuda meminta bantuan orang kepercayaannya untuk menampung aliran dana itu.

KPK mencatat adanya kerugian negara sebesar Rp18 miliar atas ulah Sarimuda. Pendalaman perkara masih dilakukan saat ini.

Dalam kasus ini, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat