visitaaponce.com

Eks Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Ditahan KPK

Eks Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Ditahan KPK
Mantan Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Sarimuda ditahan KPK(MGN)

MANTAN Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda Sarimuda ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengangkutan batu bara.

"Tim penyidik menahan tersangka SM (Sarimuda) untuk 20 hari pertama terhitung 21 September 2023 sampai dengan 10 Oktober 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/9).

Alex menjelaskan upaya paksa itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik ke depannya. Sarimuda bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Baca juga: KPK Dalami Kedekatan Windy Idol dengan Hasbi Hasan

"Penahanan terkait kebutuhan proses penyidikan," ucap Alex.

Kasus ini bermula ketika Sarimuda membuat kebijakan kerja sama pengangkutan batu bata menggunakan fasilitas dari PT KAI Persero pada 2019. Perusahaan BUMD itu mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton.

Baca juga: Bela Diri, Lukas Enembe Klaim Pembuktian KPK Lemah

"Selain itu PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung," ucap Alex.

Namun, dia menyalahgunakan kewenangannya atas kebijakan itu pada 2020 sampai dengan 2021. Sarimuda kerap meminta pengeluaran kas PT SMS Perseroda dengan pembuatan dokumen tagihan fiktif.

Vendor yang menggunakan jasa pengangkutan batu bara juga tidak sepenuhnya dimasukkan ke kas PT SMS Perseroda. Sarimuda diduga menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Setiap uang yang dicairkan bernilai miliaran rupiah. Sarimuda meminta bantuan orang kepercayaannya untuk menampung aliran dana itu.

"Perbuatan tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar," ujar Alex.

KPK masih melakukan pendalaman dalam kasus ini. Keterlibatan pihak lain pun masih didalami.

Dalam kasus ini, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat