Mantan Dirut PT SMS Sarimuda Didakwa Perkaya Diri Rp8,7 Miliar
![Mantan Dirut PT SMS Sarimuda Didakwa Perkaya Diri Rp8,7 Miliar](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/5ff3f1081113c6b411a733b08e15323f.jpg)
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang perdana mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumatra Selatan (SMS) Sarimuda. Dia didakwa memperkaya diri sendiri sampai miliaran rupiah.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa (Sarimuda) sejumlah Rp8.775.254.913,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dalam surat dakwaan yang dikutip pada Senin (29/1)
Uang itu didapatkan atas sejumlah pengerjaan fiktif di PT Sriwijaya Mandiri Sumatra Selatan. Sarimuda memanfaatkan keuangan perusahaan milik daerah itu untuk meraup keuntungan pribadi dengan membuat sejumlah bukti pembayaran palsu.
Baca juga: Eks Walkot Bima Muhammad Lutfi Bakal Diadili di PN Tipikor Mataram
“Dan melakukan pembayaran untuk pekerjaan di luar kewajiban dan tanggung jawab PT Sriwijaya Mandiri Sumatra Selatan, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar jaksa.
Dalam dakwaan, jaksa juga menuduh Sarimuda membuat negara merugi Rp18.087.889.113. Permainan kotor itu diperkirakan terjadi pada Juli 2020 sampai Januari 2022.
“Atau setidaknya-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor PT Sriwijaya Mandiri Sumatra Selatan,” ucap jaksa.
Baca juga: Praktik Korupsi di Indonesia Marak Jaksa Agung Sebut UU Tipikor Perlu Dikaji Ulang
Keuntungan pribadi yang membuat negara merugi itu bisa terjadi karena Sarimuda memanfaatkan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumatra Selatan. Dia bisa dengan mudah memerintahkan bawahannya untuk menyetujui pengeluaran fiktif yang diinginkannya.
Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Z-10)
Terkini Lainnya
Eks Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel, Sarimuda akan Disidang di PN Palembang
Eks Dirut PT SMS Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang
Eks Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Ditahan KPK
Kasus Korupsi Pesawat CRJ-1000, Eks Dirut Garuda Dituntut 8 Tahun Penjara
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
KPK Minta Pengadilan Tipikor PN Jakpus Ganti Hakim Kasus Gazalba
KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
Vonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Larang Anaknya Tangisi Dirinya
KPK Menang Verzet, Batalkan Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap