visitaaponce.com

Mantan Dirut PT SMS Sarimuda Didakwa Perkaya Diri Rp8,7 Miliar

Mantan Dirut PT SMS Sarimuda Didakwa Perkaya Diri Rp8,7 Miliar
Dirut PT SMS Sarimuda(MI/Adam Dwi)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang perdana mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumatra Selatan (SMS) Sarimuda. Dia didakwa memperkaya diri sendiri sampai miliaran rupiah.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa (Sarimuda) sejumlah Rp8.775.254.913,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dalam surat dakwaan yang dikutip pada Senin (29/1)

Uang itu didapatkan atas sejumlah pengerjaan fiktif di PT Sriwijaya Mandiri Sumatra Selatan. Sarimuda memanfaatkan keuangan perusahaan milik daerah itu untuk meraup keuntungan pribadi dengan membuat sejumlah bukti pembayaran palsu.

Baca juga: Eks Walkot Bima Muhammad Lutfi Bakal Diadili di PN Tipikor Mataram

“Dan melakukan pembayaran untuk pekerjaan di luar kewajiban dan tanggung jawab PT Sriwijaya Mandiri Sumatra Selatan, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar jaksa.

Dalam dakwaan, jaksa juga menuduh Sarimuda membuat negara merugi Rp18.087.889.113. Permainan kotor itu diperkirakan terjadi pada Juli 2020 sampai Januari 2022.

“Atau setidaknya-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor PT Sriwijaya Mandiri Sumatra Selatan,” ucap jaksa.

Baca juga: Praktik Korupsi di Indonesia Marak Jaksa Agung Sebut UU Tipikor Perlu Dikaji Ulang

Keuntungan pribadi yang membuat negara merugi itu bisa terjadi karena Sarimuda memanfaatkan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumatra Selatan. Dia bisa dengan mudah memerintahkan bawahannya untuk menyetujui pengeluaran fiktif yang diinginkannya.

Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat