visitaaponce.com

Eks Walkot Bima Muhammad Lutfi Bakal Diadili di PN Tipikor Mataram

Eks Walkot Bima Muhammad Lutfi Bakal Diadili di PN Tipikor Mataram
KPK menahan Muhammad Lutfi (tengah) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta pemeriksaan gratifikasi di Oktober 2023.(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Dokumen itu langsung diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

“Tim jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Mataram dengan terdakwa Muhammad Lutfi,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Januari 2024.

Lutfi kini menjadi tahanan pengadilan. Tapi, kata Ali, penahanannya masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.

Baca juga : Masa Penahanan Walkot Nonaktif Bima Mulai Diperpanjang

Baca juga : Pj Gubernur NTB Dipanggil KPK

KPK kini tinggal menunggu jadwal persidangan perdana Lutfi. Agendanya yakni pembacaan dakwaan dari kubu jaksa penuntut umum (JPU).

“Penetapan hari sidang dari pengadilan tipikor akan menjadi dasar tim jaksa untuk membacakan detail seluruh dugaan perbuatan korupsi dari terdakwa dimaksud yang tercantum dalam surat dakwaan,” ujar Ali.

Baca juga : Peran Keluarga Inti Walkot Bima dalam Kasus Korupsi dan Gratifikasi Diselusuri

Baca juga : KPK: Uang Korupsi Pengadaan APD Kemenkes Dinikmati Banyak Orang

Kasus ini bermula ketika Lutfi ingin mengondisikan proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Dia mengajak keluarga intinya untuk melakukan permainan kotor itu.?

Lutfi juga diduga memerintahkan sejumlah pejabat untuk menyusun berbagai proyek ada Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima. Kongkalikong itu dilakukan di rumah dinasnya.

Proyek yang dikondisikan untuk Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020. KPK mencatat uang yang dikeluarkan negara untuk pengerjaan yang sudah dilakukan mencapai puluhan miliar rupiah. Lutfi lantas menentukan pemenang kontraktor secara sepihak.

KPK juga meyakini Lutfi mengatur proses lelang proyek sebagai formalitas belaka. Pemenangnya diketahui tidak sesuai kualifikasi persyaratan yang sudah ditentukan.

Atas pengondisian tersebut, Lutfi mendapatkan uang Rp8,6 miliar. Duit itu diserahkan dengan metode transfer. Sebagian masuk ke rekening orang terdekat, termasuk keluarga Wali Kota nonaktif Bima itu. (MGN/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat