visitaaponce.com

Eks Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel, Sarimuda akan Disidang di PN Palembang

Eks Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel, Sarimuda akan Disidang di PN Palembang
Dirut PT SM, Sarimuda dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.(MI/Adam Dwi)

BERKAS perkara mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumatra Selatan (SMS), Sarimuda, sudah dilimpahkan dan dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.

“Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi telah selesai melimpahkan berkas perkara, dan surat dakwaan terdakwa Sarimuda,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (23/1).

Sarimuda bakal diadili dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara. Penahanannya dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Palembang untuk memudahkan proses persidangan. “Terkait status penahanan menjadi wewenang pengadilan tipikor,” ujar Ali.

Baca juga: Eks Dirut PT SMS Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang

Sarimuda bakal didakwa membuat negara merugi Rp18 miliar. Rinciannya bakal dipaparkan jaksa KPK dalam persidangan nanti. “Lengkapnya uraian dakwaan akan dibacakan tim jaksa pada agenda sidang perdana berdasarkan penetapan hari sidang dari ketua majelis hakim,” ucap Ali.

Kasus ini bermula ketika Sarimuda membuat kebijakan kerja sama pengangkutan batu bata menggunakan fasilitas dari PT KAI Persero pada 2019. Perusahaan BUMD itu mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton.

Baca juga: Eks Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Ditahan KPK

Namun, dia menyalahgunakan kewenangannya atas kebijakan itu pada 2020 sampai dengan 2021. Sarimuda kerap meminta pengeluaran kas PT SMS Perseroda dengan pembuatan dokumen tagihan fiktif.

Vendor yang menggunakan jasa pengangkutan batu bara juga tidak sepenuhnya dimasukkan ke kas PT SMS Perseroda. Sarimuda diduga menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Setiap uang yang dicairkan bernilai miliaran rupiah. Sarimuda meminta bantuan orang kepercayaannya untuk menampung aliran dana itu. Negara merugi Rp18 miliar atas permainan kotor ini. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat