visitaaponce.com

Komnas HAM Sebut Ada 6 Pelanggaran Hak pada Kasus Rempang-Galang

Komnas HAM Sebut Ada 6 Pelanggaran Hak pada Kasus Rempang-Galang
Polisi menembakkan gas air mata saat membubarkan unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor BP Batam, Batam, Kepulauan Riau(Antara )

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan ada enam pelanggaran hak terkait kasus Rempang-Galang. Adapun kenam pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran hak atas rasa aman dan bebas dari intimidasi hingga pelanggaran hak atas perlindungan anak.

"Pertama hak atas rasa aman dan bebas dari intimidasi, ada penggunaan kekuatan berlebihan atau excessive use of power, di mana ada (penurunan) 1000 anggota aparat. Kemudian juga penggunaan gas air mata yang tidak terukur sehingga menyebabkan korban," ucap Koordinator Subkomisi Penegakkan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam konferensi pers, Jumat (22/9).

Lanjut Uli, ada juga terkait dengan pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan. Di mana berdasarkan analisa Komnas HAM ada pembatasan akses terhadap bantuan hukum kepada 8 tersangka (warga Pulau Rempang) yang sudah dibebaskan.

Baca juga: Ratusan Siswa di Rempang dapat Trauma Healing, Polisi: Gas Air Matanya Terbawa Angin

Ketiga yakni adanya pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak di mana ini berkaitan dengan relokasi.

"Keempat adalah (pelanggaran) hak perlindungan anak. Ada siswa SDN 24 Galang dan SMPN 22 Galang yang terdampak penggunaan gas air mata pada peristiwa itu," tegasnya.

Baca juga: Polisi Rekayasa Lalin Depan Patung Kuda karena Aksi Bela Rempang

Selanjutnya ada juga pelanggaran atas hak kesehatan. Komnas HAM menyebut bahwa ada upaya pengosongan Puskesmas dan pembebastugasan tenaga kesehatn di pulau rempang saat proses relokasi berlangsung.

"Kami juga sudah menemui saksi-saksinya dan memang sudah terkonfirmasi ada upaya pengosongan Puskesmas di Pulau Rempang dan pemindahan tenaga kesehatan di Pulau Rempang. Sehingga fasilitas kesehatan tidak berfungsi maksimal," sebutnya.

Terakhir, Uli menegaskan bahwa ada pelanggaran terkait bisnis dan HAM di mana proyek strategis nasional Rempang Eco City telah mengabaikan HAM dan berdampak sangat buruk bagi masyarakat Pulau Rempang.

"Terutama masyarakat adat melayu. Untuk itu perlu ada kewajiban dan tanggung jawab masing masing pihak sebagai upaya perlindungan HAM," tukasnya.

Dapat diketahui sebelumnya, konflik yang terjadi di Pulau Rempang dan Galang bermula dari adanya rencana relokasi warga demi pembangun kawasan industri, perdagangan dan wisata yang terintegrasi di Pulau Rempang.

Namun warga menolak rencana tersebut. Akibatnya terjadi bentrok antara aparat gabungan dengan warga pada 7 September. Sebab aparat gabungan memasuki wilayah perkampungan warga. (Rif/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat