Karen Agustiawan Ngotot Hanya Jalankan Tugas di Kasus Korupsi LNG
MANTAN Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengeklaim cuma menjalankan perintah jabatan dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG). Dia menilai kebijakannya tidak melanggar hukum.
Bahkan, Karen juga membantah aksinya adalah aksi mandiri, melainkan mengikuti perintah jabatan sesuai undang-undang, Perpres dan Inpres Nomor 1 tahun 2010, Inpres Nomor 14 tahun 2014.
Pengamat hukum pidana, abdul Fickar Hadjar, memberikan tanggapan atas Karen yang menyebut bahwa aksinya mengikuti perintah jabatan.
Baca juga: KPK Persilakan Karen Agustiawan Bela Diri
“Ya boleh saja orang memberikan konteks dari suatu perbuatan yang dilakukan, tapi di depan hukum orang dewasa,” tegas Fickar kepada Media Indonesia, Senin (25/9/2023).
Apalagi, kata Fickar, Karen juga juga tidak terganggu jiwanya sehingga akan tetap dimintai pertanggung jawabannya sebagai tersangka.
“Jika dianggap perbuatan itu merugikan maka orang biasa itu bisa menghindarinya,” tambahnya.
Baca juga: KPK Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Adapun dalam keterangannya menepis bermanuver sendiri dalam pengadaan LNG saat itu. Menurutnya, keputusan pengadaan LNG itu melibatkan banyak pihak dan diketahui pemerintah. Karen juga mengklaim, pengadaan LNG saat itu tak merugikan negara. Karen menegaskan kebijakannya di pengadaan LNG merupakan perintah jabatan.
"Begini, begini, yang namanya dimaksud presiden, itu adalah perintah jabatan, harus dilaksanakan," papar Karen.
“Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan melaksanakan sebagai pelaksanaan anggaran dasar. Ada due diligence, ada tiga konsultan yang terlibat," ungkapnya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
KPK Usut 4 Pengadaan LNG di Pertamina
Pidana Pengganti tak Dikabulkan, KPK Nyatakan Banding Vonis Eks Dirut Pertamina
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Banding atas Vonis 9 Tahun Penjara
KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
Vonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Larang Anaknya Tangisi Dirinya
Kebijakan HGT untuk 7 Sektor Dilanjutkan, dari Pupuk hingga Karet
Kasus Baru LNG Pertamina, KPK Panggil Dahlan Iskan
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru di LNG PT Pertamina
KPK Yakin Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Akan Divonis Bersalah
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap