visitaaponce.com

KPK Tegaskan Kantongi Bukti Keterlibatan Eks Dirut Pertamina dalam Korupsi LNG

KPK Tegaskan Kantongi Bukti Keterlibatan Eks Dirut Pertamina dalam Korupsi LNG
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Rasuna Said, Jakarta.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemberian status tersangka kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan tidak dilakukan sembarangan. Lembaga Antirasuah itu mengeklaim telah mengantongi bukti.

"Sekali lagi ya, kita menetapkan tersangka yang bersangkutan kan tentu sudah didasarkan pada kecukupan alat bukti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu (30/9).

Alex menjelaskan penyelidik telah mengumpulkan bukti sebelum kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang menjerat Karen naik ke tahap penyidikan. Semua temuan dipastikan sudah dipelajari KPK untuk menentukan status tersangka terhadapnya.

Baca juga: KPK Pastikan Hitungan Kerugian Negara Rp2,1 Triliun di Kasus LNG Bisa Dibuktikan

"Dan yang bersangkutan berdasarkan kecukupan alat bukti itu ditetapkan sebagai tersangka, kan begitu," ujar Alex.

Alex juga menegaskan bukti yang dimiliki pihaknya bisa dipertanggungjawabkan. Masyarakat diharap terus memantau perkembangan perkara ini sampai ke persidangan nanti.

Karen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG pada 2011 sampai 2021. Negara ditaksir merugi USD140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun akibat kasus ini.

Baca juga: Eks Dirut Pertamina Bantah Terlibat, Pakar Hukum Pidana: Tetap Harus Tanggung Jawab

Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.

Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.

Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.

Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.

Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.

KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.

Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat