KPK Tegaskan Kantongi Bukti Keterlibatan Eks Dirut Pertamina dalam Korupsi LNG
![KPK Tegaskan Kantongi Bukti Keterlibatan Eks Dirut Pertamina dalam Korupsi LNG](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/ccf907b6af397ad49c64bba1f4fad25d.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemberian status tersangka kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan tidak dilakukan sembarangan. Lembaga Antirasuah itu mengeklaim telah mengantongi bukti.
"Sekali lagi ya, kita menetapkan tersangka yang bersangkutan kan tentu sudah didasarkan pada kecukupan alat bukti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu (30/9).
Alex menjelaskan penyelidik telah mengumpulkan bukti sebelum kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang menjerat Karen naik ke tahap penyidikan. Semua temuan dipastikan sudah dipelajari KPK untuk menentukan status tersangka terhadapnya.
Baca juga: KPK Pastikan Hitungan Kerugian Negara Rp2,1 Triliun di Kasus LNG Bisa Dibuktikan
"Dan yang bersangkutan berdasarkan kecukupan alat bukti itu ditetapkan sebagai tersangka, kan begitu," ujar Alex.
Alex juga menegaskan bukti yang dimiliki pihaknya bisa dipertanggungjawabkan. Masyarakat diharap terus memantau perkembangan perkara ini sampai ke persidangan nanti.
Karen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG pada 2011 sampai 2021. Negara ditaksir merugi USD140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun akibat kasus ini.
Baca juga: Eks Dirut Pertamina Bantah Terlibat, Pakar Hukum Pidana: Tetap Harus Tanggung Jawab
Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.
Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.
Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.
Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.
Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.
KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.
Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-1)
Terkini Lainnya
Sean Gelael Optimistis Raih Podium di Sao Paolo
Kasus SPBU Berakhir Damai, Kwarnas Pramuka Ingatkan Pengelola Berbisnis Jujur
BIG Terus Dorong Penguatan Integrasi Data
Pertamina International Shipping Gandeng Perusahaan Kapal Jepang NYK
Anggota Komisi VI DPR Ingatkan Distribusi Energi Harus Dikelola dengan Baik
KNKT Selidiki Penyebab Truk Tangki BBM Terbakar di Tol Ngawi
Pidana Pengganti tak Dikabulkan, KPK Nyatakan Banding Vonis Eks Dirut Pertamina
KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
KPK Yakin Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Akan Divonis Bersalah
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
JK Nilai Karen Agustiawan Tak Salah karena Ikuti Pemerintah, KPK: Jangan Bangun Opini
JK Dicecar Jaksa Terkait Konsep Kehati-harian dalam Pengadaan LNG
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap