JK Nilai Karen Agustiawan Tak Salah karena Ikuti Pemerintah, KPK Jangan Bangun Opini
![JK Nilai Karen Agustiawan Tak Salah karena Ikuti Pemerintah, KPK: Jangan Bangun Opini](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/bbd084e972fb1f4e925570666e21aa21.jpeg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) yang bingung karena mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Menurut Kalla, Karen tak bersalah karena hanya mengikuti instruksi pemerintah.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyebut persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG itu belum selesai hingga saat ini. Kalla diharap tidak membangun opini.
“Tunggu saja persidangannya sampai selesai, tidak boleh membangun opini diluar persidangan,” kata Ali kepada Medcom.id, Jumat, 17 Mei 2024.
Baca juga : Korupsi LNG, KPK Berpeluang Jerat Eks Pejabat Pertamina Lain
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan pihaknya tidak sembarangan dalam menetapkan orang sebagai tersangka maupun terdakwa. Kecukupan bukti dipastikan dinomorsatukan.
“Yang pasti ketika KPK tetapkan tersangka dan membawanya ke persidangan krn kecukupan alat bukti sebagaimana ketentuan hukum,” ujar Ali.
Ali meyakini Karen akan divonis bersalah dalam perkara tersebut. Jaksa dipercaya bisa membuktikan semua tuduhan terhadap eks dirut PT Pertamina (Persero) itu.
Baca juga : Ahok Diperiksa Terkait Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi LNG Pertamina
“Kami sangat yakin jaksa KPK dapat buktikan semua dugaan perbuatan terdakwa dan gilirannya akan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim,” tegas Ali.
Sebelumnya, Kalla mengaku bingung dengan penetapan tersangka dan saat ini terdakwa Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Menurutnya, Karen hanya menjalankan tugas.
“Saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa, bingung karena dia menjalankan tugasnya,” kata Kalla di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.
Baca juga : Dalami Dugaan Korupsi LNG Pertamina, KPK Panggil Ahok
Kalla menjelaskan bahwa Karen hanya menjalankan instruksi pemerintah dalam pengadaan LNG. Dia mengaku ikut dalam pembuatan kebijakan itu.
“Instruksinya harus penuhi di atas 30 persen,” ujar Kalla.
Kalla juga menyebut tidak mengetahui keuntungan maupun kerugian PT Pertamina (Persero) dalam pengadaan LNG tersebut. Namun, dua hal itu disebut biasa dalam urusan bisnis.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Peran Masjid dalam Membangun Ekonomi Syariah dan Pendidikan
JK belum Tahu Wacana Duet Anies-Kaesang di Pilkada Jakarta
Presiden Joko Widodo, JK, dan Mentan Andi Amran Sulaiman Berkurban di Sulsel
Kalla Group Terapkan Prinsip ESG dari Hulu Hingga Hilir Melalui PLTA dan Kendaraan Listrik
Putra Pendiri Taliban Minta Tolong ke Jusuf Kalla
Berkunjung ke Afghanistan, JK Bahas Soal Kesetaraan Pendidikan Perempuan
Kasus Baru LNG Pertamina, KPK Panggil Dahlan Iskan
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru di LNG PT Pertamina
Pidana Pengganti tak Dikabulkan, KPK Nyatakan Banding Vonis Eks Dirut Pertamina
KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
KPK Yakin Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Akan Divonis Bersalah
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap