visitaaponce.com

JK Nilai Karen Agustiawan Tak Salah karena Ikuti Pemerintah, KPK Jangan Bangun Opini

JK Nilai Karen Agustiawan Tak Salah karena Ikuti Pemerintah, KPK: Jangan Bangun Opini
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK).(Dok. MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) yang bingung karena mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Menurut Kalla, Karen tak bersalah karena hanya mengikuti instruksi pemerintah.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyebut persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG itu belum selesai hingga saat ini. Kalla diharap tidak membangun opini.

“Tunggu saja persidangannya sampai selesai, tidak boleh membangun opini diluar persidangan,” kata Ali kepada Medcom.id, Jumat, 17 Mei 2024.

Baca juga : Korupsi LNG, KPK Berpeluang Jerat Eks Pejabat Pertamina Lain

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan pihaknya tidak sembarangan dalam menetapkan orang sebagai tersangka maupun terdakwa. Kecukupan bukti dipastikan dinomorsatukan.

“Yang pasti ketika KPK tetapkan tersangka dan membawanya ke persidangan krn kecukupan alat bukti sebagaimana ketentuan hukum,” ujar Ali.

Ali meyakini Karen akan divonis bersalah dalam perkara tersebut. Jaksa dipercaya bisa membuktikan semua tuduhan terhadap eks dirut PT Pertamina (Persero) itu.

Baca juga : Ahok Diperiksa Terkait Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi LNG Pertamina

“Kami sangat yakin jaksa KPK dapat buktikan semua dugaan perbuatan terdakwa dan gilirannya akan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim,” tegas Ali.

Sebelumnya, Kalla mengaku bingung dengan penetapan tersangka dan saat ini terdakwa Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Menurutnya, Karen hanya menjalankan tugas.

“Saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa, bingung karena dia menjalankan tugasnya,” kata Kalla di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca juga : Dalami Dugaan Korupsi LNG Pertamina, KPK Panggil Ahok

Kalla menjelaskan bahwa Karen hanya menjalankan instruksi pemerintah dalam pengadaan LNG. Dia mengaku ikut dalam pembuatan kebijakan itu.

“Instruksinya harus penuhi di atas 30 persen,” ujar Kalla.

Kalla juga menyebut tidak mengetahui keuntungan maupun kerugian PT Pertamina (Persero) dalam pengadaan LNG tersebut. Namun, dua hal itu disebut biasa dalam urusan bisnis.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat