MK Pastikan UU Cipta Kerja Konstitusional
![MK Pastikan UU Cipta Kerja Konstitusional](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/29f4c9c04dfd7edd873d5dea48da0296.jpg)
SEBANYAK lima permohonan pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang disahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan hari ini, Senin (2/10). Dengan demikian, UU tersebut dinyatakan konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan salah satu putusan perkara, Senin (2/10).
Meski putusan itu diwarnai dengan adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda, serta adanya aksi demonstrasi sejumlah serikat buruh, putusan MK sudah final. Dalil-dalil yang disampaikan pemohon seperti proses pembuatan UU yang cacat formil, tidak adanya partisipasi publik yang bermakna hingga alasan kegentingan memaksa, dinilai MK tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga : 4 Hakim MK Beda Pendapat Soal UU Ciptaker, Buruh Lakukan Konsolidasi
“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Anwar.
Ada lima gugatan terhadap UU Cipta Kerja yang putusannya akan dibacakan oleh MK hari ini. Kelimanya terdaftar dengan nomor perkara 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, dan 54/PUU-XXI/2023.
Baca juga : MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja
Salah satu pemohon Elly Rosita Silaban dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengaku sudah memprediksi putusan perkara hari ini. Dia menyebut MK layaknya juru bicara pemerintah.
" Ya pada akhirnya, kami dari serikat buruh menilai bahwa MK ini sama lah, juru bicaranya pemerintah," ungkapnya.
Pemohon dengan nomor perkara 41/PUU-XXI/2023 itu mengaku akan melanjutkan perjuangan kaum buruh. Pihaknya akan kembali dengan gugatan materiil terhadap UU Cipta Kerja. "Memang saat ini kami sudah kalah, kami akan melanjutkan ke gugatan materiil. Itu saja yang akan kami persiapkan," tandasnya.(Z-8)
Terkini Lainnya
Airlangga: UU Cipta Kerja Tingkatkan Peringkat Daya Saing Indonesia
Prabowo Subianto Didesak Cabut UU Cipta Kerja
3.000 Buruh dari Tangerang Bergerak ke Jakarta Rayakan May Day
Ini UU yang Kurang Mencerminkan Perlindungan pada Anak dan Perempuan
Ini yang Dilakukan Anies terhadap UU Cipta Kerja
Pemerintah belum Siap, MK Tunda Sidang Gugatan UU Ciptaker terhadap Jaminan Produk Halal
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap