visitaaponce.com

Karen Agustiawan Membantah Buat Kesepakatan LNG dengan Perusahaan Asing

Karen Agustiawan Membantah Buat Kesepakatan LNG dengan Perusahaan Asing
Mantan Dirut Pertamina mengungkapkan kerjasama LNG dengan CCL LCC AS dibuat setelah dirinya mengundurkan diri.(MI/Susanto)

MANTAN Direktur PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan membantah telah membuat kesepakatan pengadaan liquefied natural gas (LNG) dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat. Pasalnya kontrak kerja sama itu dibuat setelah dirinya mengundurkan diri.

"Saya mengundurkan diri tahun 2014 dan kontrak yang hari ini berlaku ditandatangani 2015," kata Karen melalui keterangan tertulis yang diberikan olehnya usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikutip Jumat (6/10).

Karen mengamini ada kontrak dengan CCL pada 2013 dan 2014. Namun, kesepakatan itu diklaim tidak berlaku karena ada kerja sama baru pada 2015.

"Kontrak 2015 sudah menggantikan keberlakuan seluruh pasal di kontrak 2013 dan 2014. Tadi, kepada penyidik sudah saya sampaikan bukti-bukti yang menunjukkan kalau kontrak 2015 menggantikan seluruh kontrak sebelumnya," ucap Karen.

Karen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG pada 2011 sampai 2021. Negara ditaksir merugi US$140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun akibat kasus ini.

Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.

Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.

Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.

Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.

Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.

KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.

Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat