visitaaponce.com

Polisi Dalami Motif Tersangka ASD Buka Baju Finalis Miss Universe Indonesia

Polisi Dalami Motif Tersangka ASD Buka Baju Finalis Miss Universe Indonesia
Ilustrasi(MI)

Polda Metro Jaya mendalami motif ASD alias S, Chief Operating Office (COO) Miss Universe Indonesia, dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023. 

"Masih kita dalami. Dalam suatu tindak pidana itu ada motif yang akan berpengaruh terhadap sikap batin daripada pelaku, ada mens rea, niat jahatnya dan ada actus reus. Niat jahat dan actus reus ini sudah ada. Tinggal motifnya kita dalami," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Hengki Haryadi kepada wartawan Jumat (6/10).

Sebelumnya, Hengki membeberkan peran S dalam kasus dugaan pelecehan seksual finalis Miss Universe Indonesia itu. S disebut orang yang memerintahkan para korban untuk membuka baju untuk kemudian dipotret tanpa busana.

"Yang bersangkutan melaksanakan kegiatan secara langsung daripada operasional dari event tersebut. Fakta yang kita peroleh di sana dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju, kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban," jelasnya.

Hengki mengaku telah mengantongi semua alat bukti. Namun, dia tidak bisa membeberkannya ke awak media lantaran bisa melanggar harkat dan martabat korban.

"Pada ,intinya seperti itu yang bersangkutan melakukan tindakannya tidak sesuai dengan kapasitas," ungkap Hengki.

S dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan. S akan diklarifikasi soal dugaan tindak pidana yang dilakukan. Dia berpotensi ditahan usai diperiksa. Perempuan itu dijerat Pasal 5, 6, 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 terkait dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sebelumnya, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N melapor ke polisi usai menjadi korban skandal foto tanpa busana saat proses body checking dalam penilaian Miss Universe Indonesia (MUID) 2023. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor adalah PT Capella Swastika Karya. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat