visitaaponce.com

Front Mahasiswa Papua Minta Lukas Enembe Dibebaskan tanpa Syarat

Front Mahasiswa Papua Minta Lukas Enembe Dibebaskan tanpa Syarat
Front Mahasiswa Papua berunjuk rasa membela tersangka korupsi Lukas Enembe di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/10).(Ist)

FRONT Mahasiswa Papua mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk memutus bebas Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Mahasiswa Papua yang berasal dari berbagai daerah di Jabodetabek dan Bandung itu mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam aksi bersama #bebaskanLukasEnembe.

Berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan, menurut mahasiswa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Jaksa tidak mampu membuktikan secara meyakinkan tindak pidana korupsi yang dilakukan. Bukan hanya itu, persidangan Lukas dianggap bentuk kriminalisasi semata melalui penggiringan opini yang dilakukan secara masif. 

Adapun hal lain menurut mahasiswa Papua yang mengawal kasus ini sejak awal, kondisi kesehatan Lukas saat ini sangat tidak memungkinkan untuk menjalani hukuman dan karena itu sangat layak untuk dibebaskan. 

"Sejak awal persidangan ini digelar sampai selesai kami tidak menemukan ada satu orang pun saksi yang mengakui pernah memberi suap atau gratifikasi kepada Pa Lukas. Lalu tuduhan gratifikasi itu dari mana? Ini sangat aneh dan karena itu, hakim harap bertindak seadil-adilnya memutus perkara ini," ungkap Koordinator Aksi Front Mahasiswa Papua Lani Yikwa kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/10).

Dalam orasinya, Lani menekankan juga adanya penggiringan opini yang sangat masif dilakukan oleh KPK dan juga pejabat publik sehingga sejak awal Lukas Enembe langsung terpojok. 

"Bayangkan hebatnya opini itu meracuni masyarakat dengan mencap Lukas sebagai penjudi besar, pemilik pesawat pribadi, punya hotel, punya banyak rumah, yang semuanya tidak terbukti di persidangan. Ini luar biasa. Kami lawan semua ketidakadilan ini," tegas Lani.


Baca juga: Anak Aniaya Perempuan Hingga Tewas, Kekayaan Rp11 Miliyar Edward Tannur Jadi Sorotan


Bahkan, lanjut dia, sementara sidang belum usai, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di luar pengetahun penasihat hukumnya, kecuali pemberitahuan JPU kepada media.

"Bagaimana kami rakyat Papua tidak menganggap ini bentuk kriminalisasi? Sungguh amat jahat semua perlakuan terhadap Bapak Lukas selama ini. Kalau kami berharap pada Majelis Hakim, itu artinya kami yakin beliau mereka masih punya hati nurani untuk bertindak adil," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Ikatan Mahasiswa Papua (Imapa) Okto Gobay menambahkan atas alasan kemanusiaan, Majelis Hakim harus memutus bebas Lukas Enembe lantaran sakit kritis yang dialami.

Dikatakan Okto, selama menjadi tahanan KPK, kesehatan Lukas tidak membaik malah menjadi menurun, sehingga demi rasa kemanusiaan Lukas harus dibebaskan. "Kami meyakini Hakim yang Mulia memutuskan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan faktor kesehatan Pak Lukas yang menyebabkan Pa Lukas tidak dapat beraktivitas secara mandiri," papar Okto.

Bukan hanya itu, bagi mahasiswa dan juga seluruh masyarakat Papua, Lukas adalah tokoh pembangunan, pemersatu, sekaligus pemimpin yang memiliki hati. Selama  menjadi Bupati dan Gubernur, kata Okto, Lukas sudah banyak membantu masyarakat Papua dan juga negara melalui pengabdiannya.

"Jasa dia bagi orang Papua sangat besar termasuk bagi negara ini. Pertimbangkanlah semua itu untuk bisa memutuskan Bapak kami Pa Lukas diberikan vonis bebas oleh hakim. Itu demi keadilan dan kemanusiaan," pungkas Okto. (I-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat