Keluarga Lukas Ngotot Vonis Dibacakan, Pengacara Harapan Hidupnya Tipis
![Keluarga Lukas Ngotot Vonis Dibacakan, Pengacara: Harapan Hidupnya Tipis](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/10988f60f92d6654312d482d2a980fad.jpg)
KELUARGA mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meminta sidang pembacaan vonis dugaan suap dan gratifikasi tetap dilanjutkan. Namun majelis hakim menolak permintaan itu karena Lukas masih dirawat.
Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan keluarga mantan Gubernur Papua itu ngotot ingin mengetahui hasil akhir perkara ini. Sebab, kondisi kesehatan Lukas disebut semakin memburuk.
"Alius Enembe, adiknya LE (Lukas Enembe). Ia minta supaya hakim bacakan putusan karena harapan hidup LE sangat tipis. Ia bilang LE sudah tak berdaya," kata Petrus di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/10).
Baca juga: Lukas Enembe Dirawat, Majelis Tunda Pembacaan Vonis
Petrus menyebut keluarga Lukas ingin vonis dibacakan hari ini dengan alasan kemanusiaan. Sebab, putusan mengartikan perkara untuk mantan Gubernur Papua itu berakhir. "Dari segi kemanusiaan keluarga juga menghendaki cepat berakhirnya sidang ini, ini emang dilema bagi kita," ujar Petrus.
Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh menolak permintaan itu. Karena, kata dia, pembacaan vonis harus dihadiri oleh terdakwa. "Sesuai hukum acara persidangan, sedapat mungkin pembacaan putusan harus dihadiri terdakwa yang bersangkutan, situasi seperti kan kita tidak bisa diprediksi," ucap Rianto.
Baca juga: Rijatono Lakka, Penyuap Lukas Enembe Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.
Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. (Z-3)
Terkini Lainnya
Kasus Korupsi Pesawat CRJ-1000, Eks Dirut Garuda Dituntut 8 Tahun Penjara
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
KPK Minta Pengadilan Tipikor PN Jakpus Ganti Hakim Kasus Gazalba
KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
Vonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Larang Anaknya Tangisi Dirinya
KPK Menang Verzet, Batalkan Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh
Pidana Pengganti tak Dikabulkan, KPK Nyatakan Banding Vonis Eks Dirut Pertamina
Terbukti Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara
KPK Yakin Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Akan Divonis Bersalah
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pukat: JPU Harus Banding
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap