visitaaponce.com

Polri Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu 2024

Polri Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu 2024
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo(MGN )

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024. Hal ini telah diatur dalam beleid yang ia terbitkan.

Aturan ini tertuang dalam ST Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membenarkan adanya aturan ini. Menurutnya, ini perlu dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas jelang Pemilu 2024. 

Baca juga: Enam Hari Jelang Pendaftaran Capres, KPU Belum Terima Surat Pemberitahuan dari Parpol

"Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas untuk kegiatan pemilu ini untuk kita tunda dulu sehingga tidak mempengaruhi nantinya kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya," kata Sandi di Jakarta Utara, Jumat (13/10).

Meski begitu, ia mengaku, tak seluruh proses hukum yang melibatkan para peserta pemilu ditunda. Keputusan akan diambil masing-masing penyidik melalui gelar perkara.

Baca juga: Ditjen HAM dan KPU Soroti Kelompok Rentan dalam Pemilu 2024

"Namun demikian itu juga akan kita putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya," jelasnya.

Salah satu perkara yang dilakukan penundaan terjadi pada kasus eks Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang Joko Santoso yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan. Joko dilaporkan oleh kader PDIP Semarang Suparjiyanto.

Joko Santoso diduga memukul Suparjiyanto karena pemasangan bendera pada awal September 2023.

Dari rekaman video CCTV yang beredar terlihat seorang baju putih mendatangi sebuah rumah. Ia kemudian terlihat berbincang dan masuk rumah tersebut. Namun, tidak berapa lama diduga terjadi keributan karena warga tiba-tiba beramai ramai mendatangi rumah itu. (Put/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat