visitaaponce.com

Polri Gelar Pasukan sebagai Persiapan Operasi Pengamanan Pemilu

Polri Gelar Pasukan sebagai Persiapan Operasi Pengamanan Pemilu
Ilustrasi(Antara)

Polri akan menggelar Operasi Mantap Brata untuk mengamankan rangkaian kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebagai persiapan, Korps Bhayangkara bakal melaksanakan gelar pasukan pada Selasa (17/10) pekan depan.

"Gelar pasukan dilaksanakan 17 Oktober. Nanti langsung akan dilaksanakan pembagian tugas sesuai dengan porsi masing-masing, baik di tingkat pusat, maupun di tingkat daerah," kata Kepala Divisi Humas Polri Sandi Nugroho kepada wartawan, Sabtu (14/10).

Sandi belum memastikan jumlah personel yang akan dikerahkan dalam operasi tersebut. Jenderal bintang dua itu berharap kepada seluruh komponen bangsa untuk ikut menjaga pelaksanaan Pemilu agar bisa berjalan dengan damai dan lancar.

Baca juga: Polri Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu 2024

"Kita negara yang besar, butuh pengelolaan dan penanganan yang sebaik-baiknya. Pesta demokrasi ini adalah sebuah pesta bagi kita semuanya untuk memilih pemimpin-pemimpin bangsa yang terbaik di antara yang baik," ujar Sandi.

Tak kalah penting, kata dia, dapat mewujudkan Pemilu yang berkeadilan dan transparan. Dengan begitu mendatangkan kebahagiaan bagi rakyat Indonesia.

Baca juga: KPU Optimistis Pemilu Serentak 2024 Tidak Setegang Pemilu Sebelumnya

Operasi Mantap Brata 2023-2024 digelar selama 211 hari. Tujuan Operasi adalah untuk melakukan rangkaian pengamanan pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada pada 2024.

Nantinya ada beberapa satuan kerja (satker) yang akan mendukung pelaksanaan Operasi "Mantap Brata 2023-2024. Salah satunya melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri untuk mengantisipasi ancaman terorisme.

Selain Densus, satuan kerja yang dilibatkan lainnya adalah Bareskrim Polri, Baintelkam Polri, Baharkam Polri, Korbrimob Polri, Slog Polri, Divhumas Polri, DivTIK Polri. Kemudian, Divpropam Polri, Divhubinter Polri, Srena Polri, Itwasum Polri, Korlantas Polri, Pusdokkes Polri, dan satker lainnya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024, tahapan pemilu dimulai pada 14 Juni 2022. Tahapan diawali dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.

Tahapan Pemilu 2024

1. Pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022.
2. Penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.
3. Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
4. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023.
5. Pencalonan presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
6. Kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
7. Pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat