Soal Gugatan Batasan Umur Capres-Cawapres, Ini Pandangan Jimly Asshiddiqie
![Soal Gugatan Batasan Umur Capres-Cawapres, Ini Pandangan Jimly Asshiddiqie](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/07f6dda07f106615a8581d5b15a3d84f.jpg)
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan masalah batasan umur calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) tidak bisa dipandang sebagai diskriminasi. Namun, masalah umur adalah salah satu bagian dari persyaratan kerja.
Hal ini disampaikan Jimly menanggapi judicial review (JR) batasan umur capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda ke MK.
Baca juga: MK Jadwalkan Putusan Terkait Usia Minimal Capres dan Cawapres pada 16 Oktober 2023
Jimly mengatakan masalah umur bukan masalah diskriminasi atau ketidakadilan. “Itu persyaratan pekerjaan. Setiap jenis pekerjaan persyaratannya beda-beda, termasuk persoalan usia,” kata Jimly, dalam keterangannya, Minggu (15/10).
Ia mencontohkan persyaratan usia PNS dan TNI. TNI bisa saja mengajukan gugatan jika ingin menyamakan usia pensiun dengan PNS.
“Kalau kemudian, TNI menganggap TNI tidak adil lalu mengajukan JR agar disamakan (usia pensiun) dengan PNS umur 60, dengan alasan masih kuat (jadi TNI). Apakah itu bisa dinilai sebagai diskriminasi? Tentu tidak. Itu adalah syarat pekerjaan yang beda-beda asal diatur dengan UU,” kata Jimly.
Jimly mengaku tidak masalah apabila hakim MK memiliki pandangan yang berbeda. Sebab, mereka memiliki kewenangan memutuskan hal itu.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Nilai MK tidak Berwenang Tetapkan Batas Usia Capres-Cawapres
Jimly juga mengajak semua pihak menunggu saja putusan MK. “Kita hormati walau kita tidak suka. Terlebih kalau putusannya tidak aklamasi. Misalnya ada dissenting opinion. Malah itu menunjukkan adanya perdebatan internal (MK),” kata Jimly.
Jimly menambahkan UUD 1945 tidak mengatur masalah umur capres atau cawapres, dan masalah itu diserahkan kepada pembuat UU. "Namun, UU ini tidak boleh keluar dari semangat UUD 1945," pungkas Jimly.
Seperti diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres ke MK. PSI ingin agar aturan batasan usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 menjadi 35 tahun.
Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan ini.
Aturan pembatasan usia minimal capres-cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. (RO/S-2)
Terkini Lainnya
MK: Tidak Ada Bukti Intervensi Jokowi Ubah Syarat Usia Capres Cawapres
Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres Kembali Diuji ke MK
NasDem: Mestinya Anwar Usman Diberhentikan sebagai Hakim MK
Dicopot Sebagai Ketua MK, Anwar Usman Merasa Jadi Korban Fitnah dan Politisasi
Profil Anwar Usman, Ketua MK yang Diberhentikan karena Skandal Dinasti Politik
Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan, PKS: Kesegaran Bagi Demokrasi
Ditinggal Ganjar dan Gibran, Jawa Tengah Krisis Tokoh Mumpuni di Level Provinsi
Golkar Berpeluang Jaring Tokoh Kharismatik Pilpres 2029 saat Pilkada
Putusan MK Kemenangan Rakyat Indonesia
Lebaran Momen Terbaik untuk Bersatu Pascapemilu
Sahabat Ganjar, Ulama, dan Santri Gelar Senandung Doa di Purwakarta
Anies Baswedan Dijodohkan dengan Airlangga di Pilpres 2024
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap