visitaaponce.com

Putusan MK yang Mengubah Syarat Usia Capres-Cawapres Jadi Putusan Terburuk

Putusan MK yang Mengubah Syarat Usia Capres-Cawapres Jadi Putusan Terburuk
Ketua MK Anwar Usman (kanan) dan hakim konstitusi Saldi Isra (kiri) saat pembacaan putusan(MI/Susanto)

KOALISI masyarakat sipil yang terdiri dari Perludem, ICW, Netgrit, Kontras, dan Pusako Universitas Andalas menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi yang terburuk dalam sejarah keberadaan MK yang berdiri sejak 2003. 

Tafsir serampangan, posisi legal standing pemohon, dan fakta dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), dan saratnya konflik kepentingan menjadi beberapa indikator dalam penilaian Koalisi.

Peneliti senior Netgrit sekaligus mantan anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay berpendapat, legal standing Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta yang menjadi pemohon sangat lemah. 

Baca juga : Putusan MK Batas Usia Capres–Cawapres Tidak Bisa Jadi Rujukan

Terlebih, basis kerugian konstitusional pemohon hanya didasarkan pada kekaguman terhadap Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang tidak dapat menjadi calon presiden atau calon wakil presiden gegara Pasal 169 huruf q Undang-Undang tentang Pemilu.

"Dalil tersebut tentu tidak memiliki hubungan langsung dengan pemohon. Bila permohonan ini diajukan oleh Gibran, kerugian konstitusionalnya jelas karena dialami secara langsung sebagai pemohon," jelas Hadar melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Selasa (17/10).

Baca juga : Pandangan Hakim Terbelah, MK Akhirnya Hapus Syarat Usia Minimum Capres-cawapres

Selain itu, MK juga telah menegaskan bahwa urusan batas usia capres-cawapres menjadi kewenangan pembentuk undang-undang karena bersifat open legal policy. Hal itu tertuang dalam putusan perkara uji materi yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garuda, serta lima kepala daerah yang juga dibacakan pada Senin (16/10).

Kendati demikian, MK langsung mengubah pendiriannya saat membacakan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena pemohon meminta syarat alternatif tambahan, yakni pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Keheranan Koalisi diamini juga oleh salah satu hakim konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda terhadap perkara Nomor 90, yakni Saldi Isra. Ia menyebut sikap dan pendirian mahkamah terkait sifat open legal policy syarat usia capres-cawapres berubah hanya dalam sekelebat. Apalagi, Ketua MK Anwar Usman yang sekaligus paman dari Gibran turut hadir dalam RPH perkara Nomor 90.

Koalisi menilai, Anwar tidak etis dan bertentangan dengan hukum dalam keterlibatannya memutus perkara Nomor 90. Padahal, Pasal 17 ayat (5) UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah mewajibakan hakim untuk mengundurkan diri dari persidangan jika memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung terhadap perkara.

"Putusan ini akan dicatat sejarah sebagai salah satu putusan terburuk sepanjang keberadaan MK. Bahkan, putusan ini adalah putusan yang penuh dengan konflik kepentingan yang sukar untuk dibantah," tandas pernyataan bersama Koalisi. (Z-4)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat