visitaaponce.com

Dishub DKI Bakal Lakukan Perawatan 313 km Jalur Sepeda secara Bertahap

Dishub DKI Bakal Lakukan Perawatan 313 km Jalur Sepeda secara Bertahap
pembatas jalur sepeda (stick cone) yang rusak dan masih tersisa di sepanjang Jalan Tentara Pelajar(MI/RAMDANI)

DINAS Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan perawatan secara bertahap kepada 313,6 km jalur sepeda di Ibukota. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, jumlah tersebut merupakan pembangunan jalur sepeda yang dilakukan sejak 2012 hingga 2023.

"Dilakukan pemeliharaan lajur sepeda secara berkala sesuai stagging tahun dan usia teknis perlengkapan jalan sehingga terbagi menjadi 4 kurun waktu (2023-2026) dengan jumlah panjang rata-rata sebesar 80-100 km tiap tahunnya," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (18/10).

Dalam pemeliharaan tersebut, Dishub DKI berencana mengganti stick cone dengan paku marka jalan. Penggunaan paku marka jalan sebagai pengganti stick cone lebih baik ditinjau dari segi estetika, kemudahan perawatan, keselamatan dan nilai ekonomis.

Baca juga: Pesepeda Tewas Setelah Terserempet Sepeda Motor di Kawasan Marunda, Jakut

"Diperlukan dukungan dari stakeholder terkait dalam melakukan perbaikan manhole lajur sepeda untuk mendukung keselamatan dan kenyamanan pesepeda," imbuhnya.

Jaringan jalur sepeda yang telah dilaksanakan merupakan jalur sepeda yang telah menjangkau layanan rute angkutan umum massal dan simpul transportasi yaitu halte Transjakarta, stasiun MRT Jakarta, stasiun LRT Jabodebek, stasiun KRL, dan Terminal Bus (Terminal Pasar Senen, Kampung Melayu, Rawamangun, Blok M, Cililitan, Pulo Gadung).

Baca juga: 3 Juni Hari Sepeda, Belanda Ajak Indonesia Gunakan Sepeda sebagai Transportasi Utama

"Jalur sepeda juga difungsikan sebagai first mile/last mile dalam strategi 'Push And Pull Policy'," ujar Syafrin.

Sementara itu, tipologi jaringan Jalur sepeda berdasarkan Pedoman Bidang Jalan dan Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR nomor 05/P/BM/2021 tentang Perancangan Fasilitas Pesepeda bahwa Ketentuan Umum, Ketentuan Teknis, dan Kriteria Dalam Perancangan Fasilitas Pesepeda, antara lain jalur sepeda terproteksi (Tipe A), lajur sepeda di trotoar (Tipe B), lajur sepeda di badan jalan (Tipe C), rambu, dan marka.

Tipologi jaringan jalur sepeda di wilayah provinsi DKI Jakarta diantaranya sebagai berikut jalur sepeda terproteksi total sepanjang 32,310 km dengan rincian terproteksi dengan planter box sepanjang 11,2 km, terproteksi dengan stick cone sepanjang 20,11 km, terproteksi dengan kanstin 1 km. Kemudian ada jalur sepeda di trotoar sepanjang 23,293 km dan lajur sepeda berbagi 258,004 km.

Syafrin pun membantah Pemprov DKI menghapus jalur sepeda lewat pembongkaran stick cone yang ada di kawasan Palmerah, Jakarta Selatan. Pencabutan stick cone dilakukan demi keamanan pengguna jalan karena beberapa dari stick cone telah rusak diduga ditabrak pengendara kendaraan bermotor.

"Pencabutan stick cone ini bukan menghilangkan jalur sepeda terproteksi namun bagian dari kegiatan pemeliharaan Jalur sepeda dan stick cone yang masih bagus dan berfungsi tetap dipertahankan," jelasnya.

"Lajur sepeda masih perlu digunakan sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda dan Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas," jelas Syafrin. (Put/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat