visitaaponce.com

Kembali Gelar Vonis Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun, MK Disebut Bakal Terjebak dalam Inkonsistensi

Kembali Gelar Vonis Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun, MK Disebut Bakal Terjebak dalam Inkonsistensi
Pembacaan putusan terkait gugatan batas usia minimal capres-cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10).(MI/Susanto )

MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang putusan terkait syarat capres cawapres dalam UU Pemilu, khususnya batas usia pada Senin (23/10) mendatang. Dari lima gugatan yang akan dibacakan putusannya, terdapat gugatan batas usia maksimal capres cawapres 70 tahun.

Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, menilai bahwa MK akan terjebak dalam inkonsistensi yang dibuatnya sendiri. Sebab, syarat usia capres cawapres merupakan open legal policy yang justru dikabulkan MK lewat putusan perkara No. 90/PUU-XXI/2023, yakni membolehkan kepala daerah dengan usia di bawah 40 tahun untuk pilpres.

"Ini jebakan yang sebenarnya bisa dihindari MK jika MK konsisten. Dengan melihat ketidakkonsistenan MK itu, MK akan terjebak pada jebakan yang dia ciptakan sendiri," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (19/10).

Baca juga: PBHI Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi

Andi memprediksi bahwa perkara terkait batas usia maksimal capres cawapres itu akan dikembalikan MK sebagai open legal policy. Artinya MK tidak mengabulkan permohonan batas usia maksimal, padahal sebelumnya MK sudah mengabulkan syarat capres-cawapres.

"Kemungkinan akan menolak karena begitu banyak yang menentang Putusan No.90. Besar kemungkinan akan mengatakan bahwa itu adalah open legal policy. Jika terjadi sebaliknya, pasti akan runtuh kepercayaan masyarakat ke MK," imbuhnya.

Baca juga: Kegamangan Cawapres untuk Prabowo Akibat Putusan MK yang Kontroversial

Inkonsistensi MK dalam memutuskan perkara terkait syarat capres cawapres memang membuat kepercayaan publik menurun. MK dinilai telah diintervensi dengan kepentingan politik.

"Sebenarnya ketika MK konsisten dengan 3 putusan awal, pasti tidak akan terjadi gunjang-ganjing hari-hari ini. Dengan berbalik lagi ke open legal policy, pasti MK tetap akan menjadi bulan-bulanan juga," kata dia. (Van/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat